Dua Orang Meninggal karena Laka Lantas dan Puluhan Kendaraan Ditindak Selama Operasi Zebra Turangga 2024
digtara.com - Operasi Zebra Turangga 2024 di wilayah hukum Kota Kupang digelar selama 14 hari mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Baca Juga:
Selama dua pekan pelaksanaan operasi ini, anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota melakukan operasi di sejumlah tempat di Kota Kupang pada pagi, siang dan petang.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman mengakui kalau selama pelaksanaan operasi Zebra Turangga 2024 di Kota Kupang terjadi 26 kejadian kecelakaan lalu lintas.
"Dari 26 kejadian Lakalantas ini terdapat dua orang korban meninggal dunia, tiga orang mengalami luka berat dan 36 orang mengalami luka ringan," ujar Kasat Lantas saat dikonfirmasi Senin (28/10/2024).
Dari puluhan kejadian kecelakaan ini, Kasat menyebutkan karena ada puluhan kendaraan yang terlibat baik roda dua maupun roda 3 empat serta roda enam.
"30 kendaraan roda dua, tiga kendaraan roda empat dan ada empat kendaraan roda enam yang terlibat dalam 26 kasus kecelakaan lalu lintas selama operasi Zebra Turangga 2024 ini," tambah mantan Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Pihaknya juga mencatat ada lima orang pejalan kaki yang terlibat dalam kecelakan selama dua pekan ini.
Selama dua pekan pelaksanaan operasi Zebra Turangga 2024 ini, Polantas juga melakukan tilang dan teguran.
Tercatat ada 58 kendaraan ditilang karena tidak memakai helm, kendaraan tanpa nomor kendaraan bermotor (TNKB), pengendara tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan menggunakan knalpot racing, melawan arus dan overload.
"Pelanggaran-pelanggaran ini kita tindak langsung," tambah Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.
Selain melakukan tilang, juga dilakukan teguran pada 184 kendaraan, puluhan kendaraan roda dua ditegur karena penumpang tidak memakai helm.
Ada pula pengendara tidak membawa SIM dan STNK, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, kendaraan tidak dilengkapi spion, tanpa sabuk pengaman, salah parkir, TNKB habis masa berlaku, lupa membawa STNK serta mobil barang tidak sesuai peruntukannya.
Operasi Zebra Turangga 2024, terdapat sembilan pelanggaran prioritas yang menjadi fokus penindakan kepolisian diantaranya, pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara. pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian, pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sabuk pengaman. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh alkohol.
Selanjutnya, pengemudi atau pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan. Kendaraan yang over dimension dan overloading (ODOL) dan kendaraan yang parkir di bahu jalan tol.
"Masyarakat perlu memahami bahwa tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua. Kami terus berupaya memberikan edukasi agar kesadaran ini tumbuh. Penindakan adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan, namun kami tetap mengedepankan edukasi agar masyarakat lebih disiplin," kata Kasat Sudirman.