Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan
digtara.com - Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT.
Baca Juga:
Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 0,1178 gram.
Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda NTT pada Senin (28/10/2024), sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan IA yang juga seorang wanita.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Dony Eka Putra dihadiri Kepala BNNP. Provinsi NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, dan Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi NTT serta Wadir Narkoba Polda NTT.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti sabu ke dalam wadah berisi air yang kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, guna memastikan narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 6 Oktober 2024 lalu.
IA diamankan di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening, dengan berat total 0,1746 gram.
Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium, sementara sisanya yang seberat 0,1178 gram dimusnahkan.
Proses hukum terhadap IA sudah berjalan, dan ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi oleh Tim Asesmen terpadu BNNP NTT.
Berdasarkan hasil asesmen, IA kemudian dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat, selama tiga bulan.
Pada 14 Oktober 2024, IA resmi diserahkan ke balai rehabilitasi tersebut untuk memulai proses pemulihannya.