Kamis, 21 November 2024

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan

Imanuel Lodja - Selasa, 29 Oktober 2024 08:00 WIB
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan
net
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan

digtara.com - Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT.

Baca Juga:

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 0,1178 gram.

Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda NTT pada Senin (28/10/2024), sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan IA yang juga seorang wanita.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Dony Eka Putra dihadiri Kepala BNNP. Provinsi NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, dan Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi NTT serta Wadir Narkoba Polda NTT.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti sabu ke dalam wadah berisi air yang kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, guna memastikan narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 6 Oktober 2024 lalu.

IA diamankan di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening, dengan berat total 0,1746 gram.

Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium, sementara sisanya yang seberat 0,1178 gram dimusnahkan.

Proses hukum terhadap IA sudah berjalan, dan ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi oleh Tim Asesmen terpadu BNNP NTT.

Berdasarkan hasil asesmen, IA kemudian dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat, selama tiga bulan.

Pada 14 Oktober 2024, IA resmi diserahkan ke balai rehabilitasi tersebut untuk memulai proses pemulihannya.

Kombes Pol. Dony Eka Putra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam menjaga wilayah NTT dari bahaya narkoba.

"Kami terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Setiap barang bukti yang disita akan diproses secara hukum dan dimusnahkan sesuai prosedur," ungkapnya.

Kasus IA menjadi salah satu contoh keseriusan Ditresnarkoba Polda NTT dalam mengatasi masalah narkotika, tidak hanya dengan tindakan tegas tetapi juga dengan penegakan hukum yang mempertimbangkan rehabilitasi bagi pelaku yang memenuhi syarat.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan pesan kuat bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Menteri Agus Andrianto: Video Viral Pesta Sabu, Kalapas Dinonaktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Menteri Agus Andrianto: Video Viral Pesta Sabu, Kalapas Dinonaktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Komentar
Berita Terbaru