Lima DPO Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat Diamankan Polisi
"Masing-masing dengan ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga:
Untuk kasus ini, polisi sudah menyita ratusan barang bukti termasuk senjata api dan senjata tajam.
Dari 108 barang bukti yang sudah diamankan polisi, ada lima barang bukti jimat yang ikut diamankan.
108 barang bukti yang diamankan yakni 25 bilah parang, tiga bilah pisau dapur, 19 buah tombak, dua buah busur, 41 buah anak panah.
Lima buah jimat, dua buah ikat kepala, satu buah katana, tiga pucuk senjata rakitan, satu pucuk senapan angin, satu buah topeng, satu buah pompa angin dan empat buah linggis.
Kapolres merinci kalau ada tiga tersangka yang berperan membakar rumah masing-masing AF (DPO), YO dan Pa.
"(Tersangka) DO sebagai provokator dan turut serta (dalam) pembakaran," ujar Kapolres Flores Timur.
Sementara tersangka lainnya yang turut serta dalam pembakaran.
Peristiwa ini mengakibatkan ratusan jiwa kehilangan tempat tinggal. Sebanyak 36 kepala keluarga (KK) dengan 120 jiwa asal Desa Bugalima mengungsi ke desa tetangga, Desa Wureh.
Sementara warga lain mengungsi ke daratan Flores, yakni Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur.
Kapolres juga memastikan kalau situasi di Kecamatan Adonara Barat sudah aman terkendali dan masih dilaksanakan patroli gabungan oleh anggota TNI - Polri.
Bentrokan antara warga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, terjadi pada Senin (21/10/2024).
Puluhan rumah dibakar, dua orang tewas, dan belasan lainnya terluka akibat tragedi itu.
Bentrokan terjadi karena sengketa tanah adat yang sudah berlangsung hampir lima dekade antara dua suku di dua desa tersebut.