Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar Pakai Tanda Tangan Palsu
digtara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman penjara selama lima tahun terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa melakukan pemalsuan tanda tangan dan menyebabkan kerugian sebesar Rp 583 miliar kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
Baca Juga:
"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60) dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun," ungkap JPU Kejari Medan, Septian Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (1/11/2024).
Kedua terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, yang mengakibatkan dana perusahaan sebesar Rp583 miliar "raib."
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan yang dilakukan Yansen dan Meliana terhadap tanda tangan direktur CV Pelita Indah. Perbuatan tersebut telah menyebabkan hilangnya dana perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Yansen, yang menjabat sebagai komisaris, menggunakan surat kuasa palsu untuk menarik dana dari Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan antara tahun 2009 hingga 2021.
Kedua terdakwa, yang tinggal di kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan pasutri ini dianggap merugikan korban dalam jumlah besar, dan hingga saat ini belum tercapai kesepakatan damai antara pihak korban dan terdakwa.