Hendak ke Kalimantan Tengah, Puluhan Calon Tenaga Kerja Ilegal dan Perekrut Diamankan Polres Sikka di Pelabuhan
Kapolres juga menjelaskan bahwa dokumen administratif perekrut seperti izin dari perusahaan tujuan, BPJS, dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk akomodasi dan gaji, adalah syarat utama untuk melindungi tenaga kerja dari risiko eksploitasi atau penyalahgunaan.
Baca Juga:
Maria selaku perekrut tidak dapat menunjukkan surat penunjukan resmi dari perusahaan di Kalimantan Tengah yang seharusnya menjadi jaminan bagi para pekerja.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa para pekerja ini dapat mengalami penelantaran atau dimasukkan sebagai tenaga kerja ilegal.
Saat ini, ke-31 orang yang diamankan telah dibawa ke Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka untuk memastikan apakah proses perekrutan yang dilakukan Maria Hedwigis Da Silva telah terdaftar dan memiliki izin resmi atau tidak.
Apabila terbukti melanggar, perekrut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi calon pekerja dari potensi eksploitasi dan ketidakpastian hak mereka sebagai tenaga kerja yang sah.
Kapolres Sikka mengimbau masyarakat, terutama calon tenaga kerja yang ingin bekerja di luar daerah atau provinsi, untuk selalu memastikan kelengkapan administrasi mereka dan memahami hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Polres Sikka juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas perekrutan yang mencurigakan demi mencegah terjadinya risiko yang tidak diinginkan bagi tenaga kerja.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih sadar terhadap proses perekrutan tenaga kerja yang legal, sehingga pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.