Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
Imanuel Lodja - Selasa, 05 November 2024 13:35 WIB
Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
"Tersangka hanya mengakui menganiaya korban, menganiaya seperti apa nanti kita buka di persidangan," ungkapnya.
Baca Juga:
Terkait peristiwa ini, tersangka EU dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, Sub pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 KUHP untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, bisa saja pasal tersebut diganti atau ditambahkan," tandas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
TNI-POLRI dan Warga Manggarai Barat Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan
Warga Manggarai Barat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap
Polres Manggarai Barat Tingkatkan Pengamanan Dua Pelabuhan Utama Labuan Bajo Pasca Erupsi Gunung Api
Polwan Polres Manggarai Barat Raih Juara Pertama Lomba Lari IFG LBM 2024 di Labuan Bajo
Komentar