Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
Imanuel Lodja - Selasa, 05 November 2024 13:35 WIB
Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
"Tersangka hanya mengakui menganiaya korban, menganiaya seperti apa nanti kita buka di persidangan," ungkapnya.
Baca Juga:
Terkait peristiwa ini, tersangka EU dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, Sub pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 KUHP untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, bisa saja pasal tersebut diganti atau ditambahkan," tandas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Propam Polres Manggarai Barat Tertibkan Penggunaan Brevet Sesuai Keahlian
Buronan Polres Bima Kota Ditangkap Anggota Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo
Polres Manggarai Barat-KPPP Ruteng Gelar Donor Darah di Labuan Bajo
Kasus Pembunuhan Wanita dalam Tas di Karo: Pelaku Utama dan 2 Oknum Polisi Ditangkap
Polisi Manggarai Barat Ungkap Kasus Kematian SME di Desa Nggilat
Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat
Komentar