Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
digtara.com - Penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan SME (22) warga Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (4/11/2024).
Baca Juga:
Pelaku EU (24) yang merupakan suami korban juga diduga merekayasa penyebab kematian korban yang disebut akibat bunuh diri.
Rekonstruksi atau reka ulang adegan berlangsung di Aula Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat pada Senin (4/11/2024) siang.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka didampingi pengacara tersangka dan dua orang saksi.
Ada 27 adegan rekonstruksi yang dilakonkan saksi dan tersangka. "Ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Luthfi Darmawan Aditya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024)
Reka ulang kasus ini dilakukan untuk mencari titik terang dalam kasus pidana, sehingga sangat lazim dilakukan untuk memperkuat bukti yang didapat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
"Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana ini supaya tidak terjadi perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka. Ini juga bagian dari kepentingan penyidikan," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.
Disebutkan kalau uraian kejadian tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka termasuk luka yang dialami korban sesuai dengan hasil autopsi yang didapatkan.
"Ini juga sejalan dengan hasil autopsi. Sudah sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban," sebut kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Kasat Reskrim menambahkan, hasil visum et repertum (VER) luar tubuh oleh pihak RSUD Pratama Komodo pada Jumat (4/10/2024) lalu menunjukkan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu, dari hasil autopsi jenazah oleh tim forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT, pada 15 Oktober 2024 lalu, disimpulkan penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas.
Namun kepada polisi saat diperiksa di Polres Manggarai Barat, tersangka EU membantahnya dan hanya mengakui menganiaya korban.
"Tersangka hanya mengakui menganiaya korban, menganiaya seperti apa nanti kita buka di persidangan," ungkapnya.
Terkait peristiwa ini, tersangka EU dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, Sub pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 KUHP untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, bisa saja pasal tersebut diganti atau ditambahkan," tandas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.