Cemburu, Residivis Narkoba di Deliserdang Aniaya Istri hingga Tewas
digtara.com - Seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba, Zul Afandi alias Ajeng (26) menganiaya istrinya Nia (20) hingga tewas.
Baca Juga:
Peristiwa naas itu terjadi di Jalan Beo Raya, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Ajeng tega menganiaya istrinya menggunakan tanganya hingga kepala korban mengalami pendarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tidak tertolong.
Polisi yang menerima laporan lalu menggerebek dan menangkap Ajeng.
"Hasil autopsi korban meninggal karena luka pendarahan pada kepala," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11/2024).
Penganiayaan terjadi pada Senin 4 Oktober 2024. Saat itu, keduannya terlibat cekcok. Sebab, pelaku menuduh korban ada menjalin hubungan dengan pria lain.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap isterinya tangan kosong, tangan, kaki dan dibenturkan ke lantai. Pada saat melakukan, pelaku dalam pengaruh narkoba," ujarnya.
Lebih lanjut Gidion mengataka bahwa pelaku merupakan residivis narkoba.
"Riwayatnya iya. Karena pernah dihukum kasus narkotika," imbuhnya.
Karena pengaruh narkoba ini, kata Gidion, pelaku melakukan kekerasan secara tidak logis dan membuat korban meninggal dunia.
"Yang pasti dipengaruhi yang lain termasuk narkotika. Masalah narkotika ini bisa dikatakan 90 persen menjadi penyebab tindak pidana," ucapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan UU KDRT No 23 tahun 2004 pasal 44 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.