Cegah Judol di Kalangan Anggota, Propam Polda NTT kembali Periksa Mendadak Handphone Anggota Polri
digtara.com - Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan mendadak terhadap handphone para anggota Samapta Polda NTT pada Jumat (8/11/2024) di halaman Dit Samapta Polda NTT.
Baca Juga:
Pemeriksaan ini dilakukan Propam Polda NTT dalam upaya serius untuk mencegah keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik judi online (Judol).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan bahwa perangkat elektronik yang digunakan oleh personel kepolisian sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan dalam menjalankan tugas.
Usai apel pagi, anggota Bidang Propam langsung memeriksa satu per satu handphone anggota sebagai tindakan preventif dan upaya mitigasi terhadap potensi keterlibatan dalam judi online.
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert A. Sormin menjelaskan bahwa pemeriksaan ini untuk mencegah pelanggaran disiplin atau penyalahgunaan teknologi yang dapat mencoreng citra kepolisian.
"Pengawasan penggunaan gadget penting untuk menjaga integritas personel dan memastikan bahwa mereka menggunakan teknologi untuk mendukung tugas, bukan untuk hal-hal yang bisa melanggar kode etik atau aturan," ujarnya saat dikonfirmasi di Polda NTT, Jumat (8/11/2024).
Kabid Propam mengingatkan pentingnya tidak terlibat dalam judi online, yang selain melanggar hukum dan etika profesi, juga berpotensi merusak hubungan keluarga.
Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri, yang memberi atensi terhadap dugaan bahwa beberapa personel mungkin menyalahgunakan gadget di luar ketentuan.
Pemeriksaan ini meliputi pengecekan aplikasi yang terpasang, aktivitas media sosial, serta komunikasi digital yang dilakukan oleh personel.
Kabid Propam Polda NTT menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk menegakkan kedisiplinan serta mencegah pelanggaran dalam tubuh Polri.
Diakui kalau pemeriksaan ini adalah langkah preventif untuk menekan risiko penyalahgunaan teknologi dan mengantisipasi aktivitas yang bisa merugikan institusi Polri.