Kabar Terbaru ASN Guru yang Dibakar Istri: Luka Bakar Capai 80 Persen, Terpaksa Dirujuk ke Kupang
Dari keterangan korban terungkap bahwa kasus ini dipicu karena faktor ekonomi. Selama dua tahun menikah, pelaku mengaku tidak ada keterbukaan keuangan dari korban.
Baca Juga:
Pelaku pun mengakui menemukan rekening pembayaran judi online milik suaminya sehingga pelaku marah dan melakukan hal itu.
Polisi masih mencari buku rekening yang menguatkan pengakuan pelaku. Namun pelaku mengaku ada transaksi itu.
"Jika (buku rekening) tidak ditemukan maka kami koordinasi dengan bank untuk print rekening koran," tandas Kapolres.
Polisi sudah mengamankan barang bukti dua buah botol yang isinya masih full berisi BBM dan dua botol lain sebagian isinya sudah terpakai serta korek api.
Saat olah tempat kejadian ditemukan satu mobil xenia yang terbakar, satu sepeda motor N Max dan satu sepeda motor beat.
"Total ada 3 rumah yang terbakar yang merupakan rumah milik orang tua korban karena selama ini korban tinggal bersama orang tua," ujar Kapolres.
Berdasarkan gelar hasil perkara maka terlapor/pelaku sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Kalabahi karena tidak ada Lapas perempuan di Polres Alor.
Pelaku dijerat pasal 187 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
Korban sudah melewati masa kritis 24 jam dan membaik dan operasi pembersihan luka. "Setelah operasi maka bisa diambil keterangan. Sampai saat ini korban belum dimintai keterangan karena masih dalam proses pemulihan di RSUD Kalabahi," ungkap Kapolres.
Penyidik juga akan memeriksa kejiwaan pelaku karena saat melakukan aksinya, emosi pelaku tidak stabil.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 07.40 Wita di Moepali Tengah, RT 018/RW 007, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Tiga buah rumah milik Saverius Bintura terbakar termasuk dua unit sepeda motor motor N Max dan Honda Revo, satu unit mobil Xenia milik Saverius Bintura juga terbakar.