Satu Pekan Polresta Kupang Kota Razia THM dan Apotik di Kota Kupang
digtara.com - Aparat keamanan dari Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota dalam delapan hari terakhir melakukan kegiatan pencegahan peredaran narkoba dan obat terlarang lainnya.
Baca Juga:
Sejak 30 oktober 2024, jajaran kepolisian melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) dalam wilayah hukum Polresta Kupang Kota dan Lapas Kelas II A Kupang serta melakukan pengecekan obat di apotek.
Razia dilakukan guna mendukung percepatan program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia khususnya program ke-7 yakni "Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba", untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat telegram Kapolda NTT nomor: ST/565/X/RES.4/2024 tentang pencegahan, pemberantasan tindak pidana Narkoba, TPPU, keadilan restoratif dan manajemen media tanggal 29 Oktober 2024.
Sejak 30 Oktober 2024 lalu, Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota melakukan upaya pencegahan razia di tempat-tempat hiburan malam, Lapas Kelas IIA Kupang dengan cara melakukan tes urine dan penggeledahan badan dan barang bawaan serta ruangan (Lapas Kelas IIA Kupang).
Sasaran dari kegiatan ini adalah para pekerja di tempat hiburan malam dan para pengunjung THM serta warga binaan Lapas kelas IIA Kupang dan khusus apotek dilakukan pengecekan dan pengawasan penjualan obat keras yang sesuai aturan yang berlaku.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Wakasat Resnarkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan pada dua tempat hiburan malam dan tiga apotek di Kota Kupang.
Pihaknya juga melaksanakan kegiatan razia dan pemeriksaan ini secara berkelanjutan ke semua THM dalam Kota Kupang.
Ia menegaskan untuk sementara kegiatan razia pada tempat-tempat tersebut belum ditemukan adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Khusus peredaran obat keras masih sesuai aturan yaitu selalu berdasarkan resep dokter.
Namun walaupun tidak ditemukan adanya penyalahgunaan tersebut, Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota tetap memberikan himbauan kepada para pekerja di tempat hiburan malam dan para pengunjung untuk tidak menggunakan narkoba.