Jumat, 22 November 2024

Ketua dan Bendahara Lembaga Adat di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka

Arie - Sabtu, 09 November 2024 15:40 WIB
Ketua dan Bendahara Lembaga Adat di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
net
Ilustrasi.

digtara.com - Ketua dan bendahara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.

Baca Juga:

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan kedua tersangka diduga bertanggungjawab atas kegiatan fiktif.

Dua tersangka berinisial YS dan AS itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta dari total anggaran sekitar Rp1 miliar.

"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah tersebut ternyata tidak pernah dilakukan," jelas Kompol Bery dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).

Kasatreskrim menyampaikan jika proses penyidikan yang telah dilakukan menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan YS dan AS sebagai tersangka.

Diketahui, sebelumnya polisi mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diterima LAMRiau Pekanbaru tahun 2020 lalu ini bersumber dari APBD Pekanbaru tahun anggaran 2020.

Pengusutan itu dilakukan Tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru yang mana proses penyelidikan telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu.

Dalam tahap itu, polisi meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Dengan begitu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Iya. Sudah naik ke penyidikan. Gelar perkaranya minggu kemarin," ujar Berry, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Berry, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAMRiau Pekanbaru tahun 2020 lalu. Adapun nilainya mencapai Rp1 miliar.

"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," sebut Berry.

Dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, polisi saat ini berfokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.

"Sejauh ini sudah sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemerintah Kota Pekanbaru dan lainnya," lanjutnya.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Audit dilakukan oleh BPK," tegas Kompol Berry.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Aksi Heroik Anggota Polres Sikka Selamatkan Bocah Delapan Tahun Saat Tenggelam

Aksi Heroik Anggota Polres Sikka Selamatkan Bocah Delapan Tahun Saat Tenggelam

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka, Ini Kasusnya!

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Thomas Lembong Tersangka, Ini Kasusnya!

Pulang Antar Orangtua, IRT di Rote Ndao Temukan Suaminya Tewas Tenggelam di Kali

Pulang Antar Orangtua, IRT di Rote Ndao Temukan Suaminya Tewas Tenggelam di Kali

Warga Inhil Riau Hilang usai Diterkam Buaya

Warga Inhil Riau Hilang usai Diterkam Buaya

Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat-Flores Timur Bertambah Jadi 20 Orang, Ini Daftarnya

Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat-Flores Timur Bertambah Jadi 20 Orang, Ini Daftarnya

Komentar
Berita Terbaru