Diduga Pakai Narkotika, Tamu Hotel di Lembata Diamankan Polisi
digtara.com - AF (27), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ia diduga menggunakan narkoba jenis shabu di hotel Palm Indah di Jalan Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat ResNarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam yang dikonfirmasi Senin (11/11/2024) membenarkan penangkapan ini.
"Iya, ada penangkapan terhadap (AF) terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wita," ujarnya.
Polisi, tandasnya mendapat informasi dari warga terkait penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Hotel Palm Indah.
"AF warga asli (kabupaten) Lembata dan baru nginap di hotel Palm Indah Lembata," ujar Kasat.
Anggota Satuan Narkoba Polres Lembata dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus Sanam mendatangi hotel Palm Indah dan berkoordinasi dengan pihak hotel.
Polisi dan manajemen hotel bersama-sama melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, AF diamankan di kamar 212 beserta dengan barang bukti.
Pada saat penangkapan, AF berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun telah diamankan anggota Res Narkoba Polres Lembata.
Pelaku juga tidak mengakui bahwa barang bukti berupa shabu dan alat isap (bong) yang telah diamankan adalah miliknya.
Namun ia mengakui bahwa pada saat penangkapan barang- barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah narkoba jenis Shabu.
AF dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lembata untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku AF antara lain satu plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal dilapisi dengan satu plastik klip kecil yang sama. Satu buah botol aqua sedang terdapat alat hisapnya.