Diduga Pakai Narkotika, Tamu Hotel di Lembata Diamankan Polisi
Ikut diamankan satu buah botol aqua sedang berisi sisa minuman beralkohol jenis arak, satu buah gelas kaca, satu buah Handphone merk Vivo Y21 beserta simcard, satu buah alat cas handphone, satu bungkus rokok sampoerna mild, satu bungkus rokok Esse dan satu buah pemantik warna hijau.
Baca Juga:
Kasat menyebutkan kalau dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AF mengaku memakai narkoba untuk kesenangan saja.
Polisi juga sudah satu bulan memantau pelaku sebelum melakukan penangkapan.
AF sudah menjalani pemeriksaan urine dan diperiksa penyidik Sat Resnarkoba Polres Lembata. Penyidik juga meminta keterangan dari empat orang saksi.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan pengujian barang bukti Narkoba ke BPOM Kupang dengan hasil positif.
"Kami berkoordinasi dengan BNN Provinsi NTT dan JPU terkait penanganan perkara yang akan dilakukan serta melakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat baik barang bukti maupun para pelaku," tandas Kasat Resnarkoba Polres Lembata.
AF sudah ditahan di sel Polres Lembata hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
AF pun dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 131 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.