Polda NTT Tangkap Tersangka TPPO Jaringan Entikong
digtara.com - Aparat keamanan dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap tersangka TPPO dengan jaringan Entikong.
Baca Juga:
Polisi mengamankan IIM alias Igsan (21), warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) beberapa waktu lalu.
Igsan ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT.Dit Reskrimum Polda NTT, tanggal 4 November 2024 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi Senin (11/11/2024) membenarkan penangkapan ini.
Selasa (8/10/2024) lalu, polisi mengamankan dua korban yang dicurigai PMI ilegal di Bandara El Tari Penfui Kupang.
Dua korban yakni EM alias Erson (37), warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dan Yermias Baok (42), warga Jalan Lasitarda Kelurahan Lasiana, Kota Kupang yang sekarang tinggal di Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Saat polisi menginterogasi, kedua korban mengaku kalau mereka hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak.
Penyidik unit TPPO Polda NTT terus melakukan pengembangan dari keterangan korban tersebut.
Selanjutnya pada Senin (4/11/2024), penyidik Polda NTT meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik pun berhasil menangkap tersangka Igsan di daerah Batu Putih, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Dari keterangan tersangka Igsan, ia membenarkan bahwa ia yang merekrut terhadap korban.
Kedua korban akan dikirim ke kebun kelapa sawit di Malaysia melalui jalan tikus di Entikong perbatasan negara Malaysia-Indonesia.
Korban diberangkatkan melalui penerbangan Kupang-Pontianak menggunakan pesawat Lion Air tanggal 8 Oktober 2024.
Kemudian para korban akan dijemput di bandara Pontianak dan akan melanjutkan perjalanan ke Entikong.
"Sesampai di Entikong, korban akan dijemput dan diantar melalui jalan tikus dan menyeberang ke Malaysia," ujar Kabid Humas Polda NTT.
Kepada polisi, tersangka mengakui kalau melakukan hal tersebut karena dibiayai oleh sponsor dari Malaysia melalui perantara kakak kandung tersangka yang saat ini telah bekerja dengan sponsor di Malaysia yang juga berangkat melalui jalan tikus Entikong.
Polisi sudah mengamankan barang bukti satu lembar bukti print tiket pesawat Lion Air Kupang-Surabaya-Pontianak, tujuh lembar rekening koran dengan nomor rekening BRI atas nama Demaris Talan, buku rekening bank BRI atas nama Demari Talan dan satu unit handphone merk Vivo warna merah.
Perbuatan tersangka tersebut sudah dilakukan sebelumnya dengan mengirim salah satu korban dengan perjalanan serumah.
Tersangka Igsan telah ditahan sejak 5 November 2024 dengan surat penahanan nomor SP.Han/29/XI/2024/Dit Reskrimum.
Ia dikenakan pasal 1 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Saat ini penyidik yang menangani kasus ini telah melakukan pemberkasan dan telah mengirim berkas perkara ke JPU di Kejaksaan Tinggi NTT.