Lagi, Polda NTT tangkap tersangka TPPO di Denpasar-Bali
digtara.com - Kerja keras Polda NTT dan jajaran mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus dilakukan.
Baca Juga:
Anggota Unit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT kembali menangkap satu tersangka kasus TPPO.
Kali ini, tim yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman menangkap MVND alias Vindy. Ia merupakan penyalur tenaga kerja ke Taiwan.
Vindy ditangkap di area bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali pada Selasa (12/11/1024).
Tersangka pun dibawa ke Kupang, NTT dengan pesawat Lion Air JT-270 dari Denpasar tiba 11.50 wita di bandara El Tari Kupang pada Rabu (13/11/2024).
Vindy yang juga konsultan pendidikan pada kantor Kusia Education Center Medan ditangkap saat hendak memberangkatkan dua korban ke Taiwan pada Rabu (13/11/2024) dengan pesawat Air Asia.
Dua korban Adrian Boys dan Susan Susanty Adu direkrut secara daring dan berangkat dari Kupang ke Denpasar Bali pada Selasa 12 November 2024 dengan pesawat Lion Air.
Diperoleh informasi kalau korban direkrut melalui daring/online dengan memberikan link pendaftaran.
Korban diberi petunjuk dan diarahkan melalui whatsapp grup bernama Cusia Education Center.
Dua korban diberangkatkan dari Lupang ke Denpasar, Bali dengan pesawat Lion Air pada 12 November 2024 dan akan menuju Taiwan dengan pesawat Air Asia pada tgl 13 November 2024 dini hari.
Korban rupanya diberangkatkan secara nonprosedural oleh tersangka Vindy dengan modus magang.
Korban tidak diberikan pembekalan berupa latihan bahasa, pengenalan budaya, dan tanpa kontrak kerja serta jaminan kesehatan dan tempat tinggal.
Selain itu regulasi permagangan tidak sesuai petunjuk tersangka.
Rencananya korban akan dipekerjakan sebagai petugas kitchen pada sebuah hotel di Taiwan dengan gaji kurang lebih Rp 8 juta per bulan.
Namun gaji korban akan dipotong Rp 5 juta setiap bulan selama satu tahun kerja karena biaya penggantian proses pemberangkatan dan pembayaran tempat tinggal di Taiwan serta keuntungan untuk tersangka.
Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar pasal 4, pasal 10, pasal 11 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Polisi mengamankan barang bukti tiket pesawat Lion Air Kupang - Denpasar atas nama Susan Susanti Adu dan Adrian Boys.
Juga diamankan paspor atas nama Susan Susanti Adu dan Adrian Boys, handphone milik tersangka dan token bank BCA milik tersangka.