Berkas Lengkap, Penyidik Polresta Kupang Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU
digtara.com - Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan kalau berkas perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangani penyidik pidana umum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pasca berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dilakukan penyidik Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu (13/11/2024).
Kasus ini ditangani penyidik sejak dua bulan lalu atau sejak 12 September 2024. Polisi mengamankan dua tersangka Curanmor masing-masing JMF (22) dan RG (18).
Keduanya sudah diperiksa dan diamankan di sel Polresta Kupang Kota. sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang ada, keduanya terbukti melakukan tindak pidana Curanmor sebagaimana diatur dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4e subsider pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, dengan rentan waktu yang tidak terlalu lama, penyidik unit 1 pidana umum telah merampungkan seluruh berkas perkara, sehingga tersangka bisa segera mengikuti persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam keterangannya kepada wartawan Kamis (14/11/2024), ia menjelaskan kalau pada 11 September 2024 petang, tersangka JMF mencuri sepeda motor. Namun sebelumnya, ia mengajak tersangka RG untuk mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam, yang sedang terparkir di depan kos-kosan.
Sehari setelah kejadian, atau pada 12 September 2024, Jatanras Polresta Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum, Ipda Syahri Fajar Hamika berhasil mengamankan kedua tersangka beserta dengan barang bukti sepeda motor di Desa Tapan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).