Mahasiswa dan PNS Pelaku Peredaran Obat Terlarang Poppers di Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - Aparat keamanan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT mengungkap rangkaian kasus peredaran obat terlarang jenis Poppers di tiga lokasi berbeda di Kota Kupang.
Baca Juga:
Obat ini tidak memiliki izin edar resmi dan membawa efek berbahaya bagi penggunanya, termasuk risiko keracunan, kerusakan jaringan, hingga komplikasi kesehatan serius lainnya.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pemberantasan peredaran obat berbahaya yang disalahgunakan, khususnya oleh kelompok tertentu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (9/11/2024) malam sekitar pukul 20.15 Wita, di depan gerai Mixue di Jalan Bundaran PU, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.
Saat itu polisi mengamankan terduga pelaku FAP (33), seorang mahasiswa.
Ia diamankan bersama barang bukti satu dus Love MenMonogatari, beberapa botol Poppers merek Dopamine, Jacked, Rush Ultra Strong, pelumas, dan uang tunai.
FAP kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses lebih lanjut.
Kasus kedua terungkap pada Minggu (10/11/2024) malam sekitar pukul 20.30 Wita, di samping kantor BMKG Provinsi NTT, Jalan RA Kartini, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama.
Petugas menangkap terduga pelaku HYR (27), seorang mahasiswa asal Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Ia diamankan bersama barang bukti 16 botol Poppers, pelumas, tisu basah, kondom, dan beberapa unit ponsel.
Kasus ketiga terjadi pada Selasa (12/11/2024) malam di halaman Kantor Pos dan Giro, Jalan Palapa, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Terduga pelaku AMBPPIAL (55), seorang PNS, ditangkap dengan barang bukti 10 botol Poppers, kondom, pelumas, uang tunai, dan telepon genggam.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Dony Eka Putra di Mapolda NTT, Kamis (14/11/2024) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran Poppers di Kota Kupang.
"Obat ini termasuk obat keras yang dilarang beredar karena tidak memenuhi standar izin dari BPOM dan memiliki efek samping yang membahayakan, terutama bagi kesehatan seksual dan mental," ungkap Kombes Pol Dony.
Ia menambahkan bahwa Poppers sering disalahgunakan sebagai zat perangsang oleh kelompok tertentu untuk keperluan seksual sesama jenis.
"Efek samping obat ini sangat berbahaya karena menurunkan tekanan darah secara drastis dan dapat menimbulkan keracunan hingga kematian bila digunakan berlebihan," ujarnya.
Kombes Pol Dony juga mengungkap bahwa sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap dua importir besar obat ini di Jakarta.
Polda NTT menindaklanjuti dengan pengungkapan peredarannya di Kupang.
"Kami mendapati indikasi kuat adanya peredaran di sini, dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Poppers yang jumlahnya mencapai 250 botol," katanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Poppers ini digunakan dengan cara dihirup, memberikan efek perangsang yang tinggi namun dengan risiko kesehatan yang besar.
"Efek yang timbul bila digunakan berlebihan yakni penurunan tekanan darah, risiko keracunan dan kematian, kerusakan jaringan mukosa, efek psikologis dan kecanduan, serta meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV/AIDS," tambahnya.
Para pelaku mendapatkan pasokan obat ini dengan memesan melalui komunitas mereka di Jakarta
Pengiriman rata-rata ke Kupang 20 hingga 50 botol per minggu.
Distribusi di Kupang dilakukan melalui jaringan mereka di aplikasi WhatsApp.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa peredaran obat berbahaya seperti Poppers ini tidak lagi beredar di wilayah kami. Kami imbau masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengetahui aktivitas serupa," tegas Kombes Pol. Dony.