Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut
digtara.com - FWW (29), seorang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan aparat keamanan dari Polres Ende.
Baca Juga:
FWW terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan diduga merekrut tiga orang korban, yakni EAL (20), AG (24), dan SRS (20), melalui pesan di media sosial Facebook.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Sabtu, 16 November 2024.
Modus yang dilakukan oleh FWW adalah dengan merekrut calon tenaga kerja melalui pesan facebook menggunakan akun "FIAN WOGHA."
Pada bulan April 2024, korban EAL memposting lowongan kerja di grup "Lowongan Kerja Ende" di Facebook.
Selang beberapa saat, EAL menerima pesan dari FWW yang menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di berbagai kota besar seperti Jakarta, Pekanbaru, Batam, Jambi, dan Medan.
"Korban EAL dijanjikan gaji yang cukup menggiurkan, yakni antara Rp 1.800.000 hingga Rp 3.500.000," ujar Kabid Humas.
EAL kemudian mengajak calon suaminya, AG, untuk bergabung. Mereka sepakat untuk berangkat pada 10 Mei 2024.
FWW kemudian menjemput kedua korban (EAL dan AG) di kos-kosan di Ende dan bersama-sama menumpang mobil travel jurusan Ende-Bajawa.
Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan korban lain, SRS, yang juga direkrut oleh FWW untuk bekerja di Jakarta.
Namun, dalam perjalanan menuju Bajawa, korban SRS memutuskan untuk turun dari mobil travel setelah mendapat panggilan dari keluarga yang melarangnya melanjutkan perjalanan.
Perjalanan dilanjutkan hingga mobil travel dihentikan oleh anggota Polsek Nangapanda di Kecamatan Nangapanda.
Tersangka FWW bersama korban EAL dan AG dibawa ke Polres Ende untuk penyelidikan lebih lanjut.