Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Pegawai Pelindo hingga Korban Meninggal Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (15/11/2024).
Baca Juga:
Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka JN (53) dan DGMH (31), dua pegawai Pelindo Kupang segera disidangkan guna mempertanggungjawbakan perbuatannya.
Sesuai keterangan para saksi dan alat bukti, diketahui kedua tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, kasus penganiayaan yang berujung kematian korban pada (23/8/2024) lalu di Pelabuhan Tenau itu telah diserahkan ke JPU untuk dapat segera disidangkan di pengadilan.
"Berkas perkaranya telah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, sehingga kami lakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," sebut Kombes Aldinan Manurung, Sabtu (16/11/2024).
Ia minta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, yang berakibat kepada tindak pidana dan merugikan diri sendiri.
"Warga Kota Kupang diimbau untuk tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri, dan apabila terjadi suatu permasalahan, dapat segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat ditangani untuk penyelelesaiannya," pesannya.
Kasus ini bermula ketika korban Maksen Loinati yang hendak meninggalkan Kota Kupang menuju Jakarta, melalui Pelabuhan Tenau untuk mencari pekerjaan.
Korban kemudian dibawa oleh SB dan beberapa pihak lain ke pos pengamanan pelabuhan, kemudian terjadi insiden kekerasan yang menghilangkan nyawa Maksen Loinati.
DGMH alias Denis dan JN alias Justin, karyawan Pelindo Kupang menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Makson Loinati meninggal dunia.
Penganiataan ini terjadi di area Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Alak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VIII/2024/Sektor Alak, tanggal 23 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh Sofia.
Korban Maksen merupakan calon penumpang KM Tidar yang dianiaya di pos security terminal Helong, Pelabuhan Tenau Kupang.