Kapolda Kepri Buka Suara Terkait Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
digtara.com - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah mengatakan, penyidik sudah mengamankan ibu yang merantai anaknya yang masih berusia 13 tahun di Bengkong, Kota Batam dan mendalami motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.
Baca Juga:
- Soroti Hasil Audit Kinerja Itwasda Tahap II TA 2024, Kapolda NTT Ingatkan Jajaran Jaga Akuntabilitas dan Transparansi
- Wakapolda NTT Cek Lokasi Bhakti Kesehatan Ketua Umum Bhayangkari Polri di Rote Ndao
- Pj. Bupati Langkat Bersama Wakapolda Sumut Ajak Warga Jaga Kesehatan Melalui Power Fit Party di Alun-alun Stabat
"Apa motivasinya lagi didalami oleh penyidik, karena ini baru hari kedua setelah kejadian, jadi perlu waktu. Yang pasti sedang proses penyidikan," katanya di Batam, Jumat (15/11/2024).
Terkait apakah ada gangguan kejiwaan yang dialami oleh sang ibu, Kapolda mengatakan pihaknya akan meminta keterangan psikolog mengenai hal itu.
"Ibu mana yang tega berbuat seperti itu kepada anaknya. Apa ada gangguan jiwa ini lagi pendalaman dari psikologi, baru ditangani hari Senin, prosesnya akan berjalan sampai ke sana (psikolog)," kata Yan melansir suara.com.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut bahwa kasus tersebut terungkap setelah polisi setempat menindak ibu yang melakukan penganiayaan kepada anaknya berdasarkan laporan dari warga.
"Di hari kejadian, warga sekitar mendengarkan itu, melapor ke polisi dan langsung ditindak," ujarnya.
Ibu pelaku berinisial J (37) sudah ditahan oleh anggota Polsek Bengkong, sedangkan anaknya AA (13) sudah mendapat pendampingan dan perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial Kota Batam.
"Ibunya pada saat kejadian, sesaat kemudian sudah dilakukan penangkapan dan ditahan di Polsek," kata Kapolda.
Namun, lanjut dia, dalam penanganan perkara ini penyidik juga mempertimbangkan kondisi pelaku yang masih memiliki anak usia lima tahun yang butuh ibunya. "Karena ibunya itu masih memiliki anak yang usia lima tahun di rumahnya," ujarnya.
Kronologi kejadian, pada Senin (11/11) pukul 12.00 WIB, pemilik kontrakan tempat tinggal pelaku melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap seorang anak oleh ibu kandungnya.
Pelapor ME menemui anak korban AA di Polsek Bengkong pada hari kejadian, dan menanyakan kapan peristiwa pemukulan terjadi. Sang anak menjawab dirinya dipukul ibunya pada pukul 08.30 WIB.