Selasa, 19 November 2024

Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Selasa, 19 November 2024 09:05 WIB
Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - Charles Arif alias Koko Cineng alias Koko dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lembata pada Senin (18/11/2024).

Baca Juga:

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan berat sesuai laporan polisi nomor LP/B/126/X/2024/SPKT/ Res Lembata/Polda NTT, tanggal 14 Oktober 2024.

Pelimpahan ini dilakukan penyidik Polres Lembata setelah menerima surat P21 dari Kejaksaan Negeri Lembata nomor B - 1561 / N.3.22 / Eku.1 / 11 / 2024, tanggal 15 November 2024.

"Sudah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan berat berencana," ujar Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare pada Selasa (19/11/2024).

Kasat Reskrim Lembata menyebutkan tersangka Charles Arif alias Koko Cineng alias Koko segera disidangkan.

Pelaku merupakan kerabat dekat korban tetapi dengan rasa cinta kepada korban berubah menjadi dendam kesumat hingga menyiram air keras berupa soda api di wajah korban MChW yang juga siswi SMP negeri 1 Lewoleba, Lembata.

Hingga saat ini, korban Meisya Meiya masih mendapatkan perawatan intensif oleh Tim dokter usai dirujuk ke rumah sakit di RSUP. Prof. dr. I. G. N. G. Ngoerah Bali namun upaya itu belum maksimal hingga kembali di rujuk ke RSCM Jakarta.

Atas Kejadian ini, pelaku dijerat pasal berlapis yakni 355 ayat 1 dan pasal 82 ayat (1) KUHP.

Awalnya, korban ke sekolah dengan berjalan kaki bersama temannya, Ando dan Lexi, Senin (14/10/2024).

Charles membuntuti korban menggunakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih. Saat tiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata, Charles menyiram korban dengan air keras.

Ia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor warna merah.

Korban pun mengalami luka serius pada kedua matanya. Charles merasa sakit hati setelah perasaannya tidak mendapat respons yang baik dari Meysa. Selama ini, Charles yang seorang petani itu sering membuntuti korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Pegawai Pelindo hingga Korban Meninggal Dilimpahkan ke JPU

Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Pegawai Pelindo hingga Korban Meninggal Dilimpahkan ke JPU

Berkas Lengkap, Penyidik Polresta Kupang Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU

Berkas Lengkap, Penyidik Polresta Kupang Limpahkan Kasus Curanmor ke JPU

Tangkap Tersangka TPPO, Penyidik Polda NTT Koordinasi dengan JPU dan Instansi Terkait

Tangkap Tersangka TPPO, Penyidik Polda NTT Koordinasi dengan JPU dan Instansi Terkait

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Aniaya Rekan hingga Tewas, Warga Kupang Kabur ke Hutan

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Jefri Nichol Diperiksa Polisi, Ini Kasusnya

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Lansia di Kabupaten TTU Saat Hendak Kabur ke Kalimantan

Komentar
Berita Terbaru