Berkas P21, Tersangka Pencabulan dan Penganiayaan Berat pada Siswi SMP di Kabupaten Lembata Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Charles Arif alias Koko Cineng alias Koko dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lembata pada Senin (18/11/2024).
Baca Juga:
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan berat sesuai laporan polisi nomor LP/B/126/X/2024/SPKT/ Res Lembata/Polda NTT, tanggal 14 Oktober 2024.
Pelimpahan ini dilakukan penyidik Polres Lembata setelah menerima surat P21 dari Kejaksaan Negeri Lembata nomor B - 1561 / N.3.22 / Eku.1 / 11 / 2024, tanggal 15 November 2024.
"Sudah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan berat berencana," ujar Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare pada Selasa (19/11/2024).
Kasat Reskrim Lembata menyebutkan tersangka Charles Arif alias Koko Cineng alias Koko segera disidangkan.
Pelaku merupakan kerabat dekat korban tetapi dengan rasa cinta kepada korban berubah menjadi dendam kesumat hingga menyiram air keras berupa soda api di wajah korban MChW yang juga siswi SMP negeri 1 Lewoleba, Lembata.
Hingga saat ini, korban Meisya Meiya masih mendapatkan perawatan intensif oleh Tim dokter usai dirujuk ke rumah sakit di RSUP. Prof. dr. I. G. N. G. Ngoerah Bali namun upaya itu belum maksimal hingga kembali di rujuk ke RSCM Jakarta.
Atas Kejadian ini, pelaku dijerat pasal berlapis yakni 355 ayat 1 dan pasal 82 ayat (1) KUHP.
Awalnya, korban ke sekolah dengan berjalan kaki bersama temannya, Ando dan Lexi, Senin (14/10/2024).
Charles membuntuti korban menggunakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih. Saat tiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata, Charles menyiram korban dengan air keras.
Ia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor warna merah.
Korban pun mengalami luka serius pada kedua matanya. Charles merasa sakit hati setelah perasaannya tidak mendapat respons yang baik dari Meysa. Selama ini, Charles yang seorang petani itu sering membuntuti korban.
"Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons," ungkap Donni.
Charles ditangkap di Rumah Sakit Umum Lewoleba sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (14/10/2024), tak sampai satu hari setelah dia menyiramkan air keras pada Senin pagi.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY yang digunakan pelaku untuk penyiraman air keras. Kemudian, sebuah truk Mitsubishi Fuso EB 8393 F. Truk ini sering digunakan Charles untuk membuntuti korban.
Polisi juga sudah menyelidiki air keras yang digunakan oleh Charles. Cairan berbahaya itu dibuat dari soda api.
"Air keras dibuat dari soda api campur air panas beserta wadah dari kaleng cat serta sisa soda api yang digunakan untuk meracik air keras," ujar Donni.
Charles sebelumnya berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik Satreskrim Polres Lembata mengamankan pakaian yang telah dikubur saat penyiraman air keras di daerah Kuari, Lembata.
Polisi juga mengamankan sisa soda api yang dibuang di sungai kering Jembatan Lamahora. Lokasi itu hanya berjarak 100 meter dari rumah Charles.
"Selain itu, polisi juga mengamankan kaca mata bening yang disembunyikan pelaku di depan cermin rumahnya," ujar Donni.
Korban MChW ternyata juga merupakan korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka.
Tersangka Charles Arif mencabuli korban pada bulan Agustus 2024 lalu
"korban pernah dicabuli oleh tersangka di rumah orang tua anak korban di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata," ujar Kasat.
Saat diperiksa, korban menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024, korban dicabuli tersangka di rumah orang tua korban.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka dari arah belakang korban dan tanpa sepengetahuan korban.
"Tersangka memeluk dan meremas payudara korban sebanyak dua kali," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka terkait keterangan korban, tersangka juga mengakui perbuatannya.
Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena tersangka menyukai dan menyayangi korban.