Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi
Arie - Selasa, 19 November 2024 08:37 WIB
Selebgram di Medan diamankan polisi.
"Ketiganya ditangkap di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua," ujar Gidion.
Baca Juga:
Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Sementara NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Handphone Anggota Polres Kupang Digeledah Propam Polda NTT Cegah Judi Online
Pastikan Anggota Bebas Judi Online, Propam Polda NTT Sidak Ponsel Anggota Polres Kupang Kota
Cegah Judol di Kalangan Anggota, Propam Polda NTT kembali Periksa Mendadak Handphone Anggota Polri
Propam Polda NTT Periksa Aplikasi Judol di Handphone Anggota Propam
4 Lokasi Judi Online di Medan Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan
Mahasiswi di Medan Ditangkap Promosikan Situs Judi Online
Komentar