Selasa, 19 November 2024

Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi

Arie - Selasa, 19 November 2024 08:37 WIB
Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi
suara.com
Selebgram di Medan diamankan polisi.

digtara.com - Seorang selebgram di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi karena mempromosikan judi online.

Baca Juga:

Selebgram tersebut berinisial NS (20).

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, NS ditangkap saat berada di salah satu minimarket di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (17/11/2024).

"NS mengendorse judi online lewat akun Instagram miliknya @bbymutia_cun," kata Kapolrestabes melansir suara.com, Senin (18/11/2024).

Dari keterangan pelaku, lanjut Gidion, NS sudah enam bulan mempromosikan judi online dan diupah Rp 1,3 juta.

"Penawarannya lewat online," tambah Gidion.

Hasil dari pemeriksaan pada handphone milik NS, polisi menemukan group WhatsApp dengan nama group 'absen martabak'.

"Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online," terang Gidion.

Selain NS, polisi juga menangkap pemilik warnet di Delitua yang menyediakan judi online inisial FN (31).

Kemudian dua orang pemain judi online yaknk IP (35) dan AAT (38).

"Ketiganya ditangkap di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua," ujar Gidion.

Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Sementara NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Handphone Anggota Polres Kupang Digeledah Propam Polda NTT Cegah Judi Online

Handphone Anggota Polres Kupang Digeledah Propam Polda NTT Cegah Judi Online

Pastikan Anggota Bebas Judi Online, Propam Polda NTT Sidak Ponsel Anggota Polres Kupang Kota

Pastikan Anggota Bebas Judi Online, Propam Polda NTT Sidak Ponsel Anggota Polres Kupang Kota

Cegah Judol di Kalangan Anggota, Propam Polda NTT kembali Periksa Mendadak Handphone Anggota Polri

Cegah Judol di Kalangan Anggota, Propam Polda NTT kembali Periksa Mendadak Handphone Anggota Polri

Propam Polda NTT Periksa Aplikasi Judol di Handphone Anggota Propam

Propam Polda NTT Periksa Aplikasi Judol di Handphone Anggota Propam

4 Lokasi Judi Online di Medan Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

4 Lokasi Judi Online di Medan Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

Mahasiswi di Medan Ditangkap Promosikan Situs Judi Online

Mahasiswi di Medan Ditangkap Promosikan Situs Judi Online

Komentar
Berita Terbaru