Empat Pelaku Judol di Tebingtinggi Dilepas Usai Diduga Dimintai Uang 10 Juta
digtara.com - Sangat dikesalkan, program 100 Hari kinerja Presiden RI untuk memberantas jaringan narkoba dan jaringan judi online (Judol) sepertinya sulit direalisasikan.
Baca Juga:
Pasalnya, ada empat pelaku judi online di Tebingtinggi malah dilepas setelah diamankan Senin (18/11/2024) sekitar pukul 21:00 Wib.
Keempatnya sempat ditahan oleh Satreskrim PolresTebingtinggi untuk dimintai keterangan.
Namun pada Selasa (19/11/2024) sore sekitar pukul 17:00 WIB, keempatnya dibebaskan.
Sebelum dibebaskan, keempat pelaku yang diamankan di Jalan M Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi itu diduga dimintai uang sebesar Rp10 juta.
Kejadian penangkapan bermula, saat 4 pria ditemukan petugas Satreskrim PolresTebingtinggi sedang asik bermain judi online dengan menggunakan Handphone di sebuah warung.
Malam itu juga petugas langsung meringkus ke empatnya dan mengamankan barang bukti 4 handphone yang digunakan para pelaku.
Keempat pelaku berinisial SM, FR, D dan P, bersama barang bukti 4 unit handphone langsung dibawa petugas ke Mako Satreskrim PolresTebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa satu persatu, keesokan sorenya, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 17:00 Wib, keempat pelaku dibebaskan Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Salah seorang saksi yang namanya tidak mau disebutkan, mengaku heran terkait dilepasnya empat pelaku tersebut.
"Padahal sebelumnya kita baca berita di media sosial, ada pelaku Judol ditangkap langsung ditahan. Malah empat orang ini kok enggak ditahan, padahal kita tahu kasusnya sama-sama judol," ucapnya.