Kamis, 21 November 2024

Empat Pelaku Judol di Tebingtinggi Dilepas Usai Diduga Dimintai Uang 10 Juta

Erwan Tanjung - Rabu, 20 November 2024 19:02 WIB
Empat Pelaku Judol di Tebingtinggi Dilepas Usai Diduga Dimintai Uang 10 Juta
istimewa
Lokasi tempat penangkapan keempat pelaku.

digtara.com - Sangat dikesalkan, program 100 Hari kinerja Presiden RI untuk memberantas jaringan narkoba dan jaringan judi online (Judol) sepertinya sulit direalisasikan.

Baca Juga:

Pasalnya, ada empat pelaku judi online di Tebingtinggi malah dilepas setelah diamankan Senin (18/11/2024) sekitar pukul 21:00 Wib.

Keempatnya sempat ditahan oleh Satreskrim PolresTebingtinggi untuk dimintai keterangan.

Namun pada Selasa (19/11/2024) sore sekitar pukul 17:00 WIB, keempatnya dibebaskan.

Sebelum dibebaskan, keempat pelaku yang diamankan di Jalan M Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi itu diduga dimintai uang sebesar Rp10 juta.

Kejadian penangkapan bermula, saat 4 pria ditemukan petugas Satreskrim PolresTebingtinggi sedang asik bermain judi online dengan menggunakan Handphone di sebuah warung.

Malam itu juga petugas langsung meringkus ke empatnya dan mengamankan barang bukti 4 handphone yang digunakan para pelaku.

Keempat pelaku berinisial SM, FR, D dan P, bersama barang bukti 4 unit handphone langsung dibawa petugas ke Mako Satreskrim PolresTebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah diperiksa satu persatu, keesokan sorenya, Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 17:00 Wib, keempat pelaku dibebaskan Satreskrim Polres Tebingtinggi.

Salah seorang saksi yang namanya tidak mau disebutkan, mengaku heran terkait dilepasnya empat pelaku tersebut.

"Padahal sebelumnya kita baca berita di media sosial, ada pelaku Judol ditangkap langsung ditahan. Malah empat orang ini kok enggak ditahan, padahal kita tahu kasusnya sama-sama judol," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang saat dikonfirmasi terkait tangkap lepas empat pelaku judol dan uang Rp 10 juta, tidak membalas isi WhatsApp tersebut.

Namun, berselang beberapa menit, balasan justru datang dari salah seorang petugas dari Polres Tebingtinggi, Kanit Pidum Ipda Sormin.

Pesan tersebut diduga diteruskan oleh Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang kepada Ipda Sormin.

Dalam pesan tersebut, Ipda Sormin menyebutkan bahwa keempat pelaku yang diamankan tersebut bukan pelaku judol.

"4 pria yang diamankan kemarin itu bukan Judol. Kita periksa keempat pria itu cuma bermain Chip saja, bukan uang sebagai transaksinya. Malah kita kejar penjual chipnya ternyata tidak jualan chip," katanya.

Kasus ini, lanjut Sormin, tidak bisa dikategorikan sebagai judi online.

"Sudah kita gelar dengan singkat sama juper saat itu, namun kasusnya tidak duduk sebagai pemain Judol," lanjutnya.

Sormin juga membantah terkait uang Rp 10 juta yang diminta kepada para pelaku.

"Masalah uang 10 juta yang katanya kami minta pada empat orang itu, itu beritanya tidak benar," tutup Sormin.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi

Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi

Ribuan Anggota Polri Diterjunkan ke Polres Jajaran, Karo Ops Ingatkan Soal Netralitas dalam Pilkada

Ribuan Anggota Polri Diterjunkan ke Polres Jajaran, Karo Ops Ingatkan Soal Netralitas dalam Pilkada

Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut

Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut

Handphone Anggota Polres Kupang Digeledah Propam Polda NTT Cegah Judi Online

Handphone Anggota Polres Kupang Digeledah Propam Polda NTT Cegah Judi Online

Pastikan Anggota Bebas Judi Online, Propam Polda NTT Sidak Ponsel Anggota Polres Kupang Kota

Pastikan Anggota Bebas Judi Online, Propam Polda NTT Sidak Ponsel Anggota Polres Kupang Kota

Komentar
Berita Terbaru