Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 4, pasal 10, dan pasal 11 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Selain itu, pasal 81 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabidhumas Polda NTT menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari modus penipuan berkedok program pemagangan.
"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Kombes Pol. Ariasandy.
Dengan penangkapan ini, Polda NTT berharap dapat mencegah lebih banyak korban dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja migran Indonesia.
Pekan lalu, anggota Unit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT dipimpin Kompol Rifaldhy Hangga Putra, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTT dan Iptu Yance Yauri Kadiaman menangkap Vindy yang merupakan penyalur tenaga kerja ke Taiwan.
Vindy ditangkap di area bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali pada Selasa (12/11/1024).
Vindy yang juga konsultan pendidikan pada kantor Kusia Education Center Medan ditangkap saat hendak memberangkatkan dua korban ke Taiwan pada Rabu (13/11/2024) dengan pesawat Air Asia.
Dua korban Adrian Boys dan Susan Susanty Adu direkrut secara daring dan berangkat dari Kupang ke Denpasar Bali pada Selasa 12 November 2024 dengan pesawat Lion Air.
Korban direkrut melalui daring/online dengan memberikan link pendaftaran.
Korban diberi petunjuk dan diarahkan melalui whatsapp grup bernama Cusia Education Center.
Dua korban diberangkatkan dari Kupang ke Denpasar, Bali dengan pesawat Lion Air pada 12 November 2024 dan akan menuju Taiwan dengan pesawat Air Asia pada tgl 13 November 2024 dini hari.
Korban rupanya diberangkatkan secara non prosedural oleh tersangka Vindy dengan modus magang.
Korban tidak diberikan pembekalan berupa latihan bahasa, pengenalan budaya, dan tanpa kontrak kerja serta jaminan kesehatan dan tempat tinggal. Selain itu regulasi pemagangan tidak sesuai petunjuk tersangka.