Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan
digtara.com - Unit TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTT menangkap lagi tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Tiga tersangka tersebut yakni RB yang merupakan Komisaris Utama PT Mapan Jaya Seontosa.
Kemudian BA, petugas Freeleance dan DWB yang membantu memalsukan dokuken calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
DWB berperan menyediakan fasilitas kepada tersangka M Vindy Nada Nanta alias Vindy untuk menjalankan bisnis TPPO dengan kedok magang ke Taiwan.
BA diberi tugas memalsukan tanda tangan para korban dalam pengajuan formulir visa online pengajuan visa ke TETO Taiwan yang ada di Surabaya.
Sementara DWB bertugas memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan para korban dengan group WA dan mengkoordinir pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan
Ketiga tersangka ini diamankan pada Selasa (19/11/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dari hasil interogasi polisi, ketiga tersangka sudah satu tahun beroperasi dalam kasus perdagangan orang dengan modus program pemagangan ke Taiwan.
"Jaringan ini telah mengirimkan sekitar 100 orang ke luar negeri sepanjang tahun 2024 dengan keuntungan mencapai Rp 10-15 juta per orang," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Polda NTT, Kamis (21/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka RB, DWB, dan BA memiliki peran strategis dalam jaringan perdagangan orang yang telah beroperasi sepanjang tahun 2024.
Penangkapan di Kediri merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Vindy yang ditangkap pada 12 November 2024 di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh lembar print-out rekening koran Bank BCA atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.
Penyidik Polda NTT akan mengambil langkah-langkah berikut pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Provinsi, Pelengkapan berkas perkara dan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 4, pasal 10, dan pasal 11 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, pasal 81 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kabidhumas Polda NTT menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari modus penipuan berkedok program pemagangan.
"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Kombes Pol. Ariasandy.
Dengan penangkapan ini, Polda NTT berharap dapat mencegah lebih banyak korban dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja migran Indonesia.
Pekan lalu, anggota Unit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT dipimpin Kompol Rifaldhy Hangga Putra, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTT dan Iptu Yance Yauri Kadiaman menangkap Vindy yang merupakan penyalur tenaga kerja ke Taiwan.
Vindy ditangkap di area bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali pada Selasa (12/11/1024).
Vindy yang juga konsultan pendidikan pada kantor Kusia Education Center Medan ditangkap saat hendak memberangkatkan dua korban ke Taiwan pada Rabu (13/11/2024) dengan pesawat Air Asia.
Dua korban Adrian Boys dan Susan Susanty Adu direkrut secara daring dan berangkat dari Kupang ke Denpasar Bali pada Selasa 12 November 2024 dengan pesawat Lion Air.
Korban direkrut melalui daring/online dengan memberikan link pendaftaran.
Korban diberi petunjuk dan diarahkan melalui whatsapp grup bernama Cusia Education Center.
Dua korban diberangkatkan dari Kupang ke Denpasar, Bali dengan pesawat Lion Air pada 12 November 2024 dan akan menuju Taiwan dengan pesawat Air Asia pada tgl 13 November 2024 dini hari.
Korban rupanya diberangkatkan secara non prosedural oleh tersangka Vindy dengan modus magang.
Korban tidak diberikan pembekalan berupa latihan bahasa, pengenalan budaya, dan tanpa kontrak kerja serta jaminan kesehatan dan tempat tinggal. Selain itu regulasi pemagangan tidak sesuai petunjuk tersangka.
Rencananya korban akan dipekerjakan sebagai petugas kitchen pada sebuah hotel di Taiwan dengan gaji kurang lebih Rp 8 juta per bulan.
Namun gaji korban akan dipotong Rp 5 juta setiap bulan selama satu tahun kerja karena biaya penggantian proses pemberangkatan dan pembayaran tempat tinggal di Taiwan serta keuntungan untuk tersangka.
Polisi mengamankan barang bukti tiket pesawat Lion Air Kupang - Denpasar atas nama Susan Susanti Adu dan Adrian Boys.
Juga diamankan paspor atas nama Susan Susanti Adu dan Adrian Boys, handphone milik tersangka dan token bank BCA milik tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti screenshot percakapan whatsapp antara korban Susanti dan tersangka.