Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 22 November 2024 09:35 WIB
Bobol Rumah Warga, Tiga Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Dari tangan ketiga pelaku, pihak kepolisian mengamankan dua buah handphone milik korban dan satu unit sepeda motor honda Revo yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian.
Sementara, uang dan rokok hasil pencurian telah dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Barat Kelola Tiga Hektar Lahan Dukung Program Ketahanan Pangan
Pria Berpakaian Ojol Ditemukan Tewas
TNI-POLRI dan Warga Manggarai Barat Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Warga Manggarai Barat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Anak-Anak Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Pengungsian Konga Diberi Trauma Healing
Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Siswa SMK Tewas Diduga Konsumsi Minuman Power F, Polisi Tetap Lakukan Penyelidikan
Komentar