Masyarakat Sipil Keberatan atas Penundaan EUDR yang Dianggap Mengancam Deforestasi Indonesia

digtara.com - Keputusan parlemen Uni Eropa yang menyetujui penundaan selama satu tahun implementasi Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR) dibahas dalam diskusi The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) bekerjasama dengan Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC).
Baca Juga:
Diskusi bertajuk "Indonesian Civil Society's Filing of an Objection Letter to the EU Parliament About the EUDR Postponement" ini dihelat di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2024).
Penundaan ini diputuskan oleh parlemen Uni Eropa melalui mekanisme voting pada 14 November 2024 dan diajukan sebelumnya oleh Komisi Uni Eropa pada 2 Oktober 2024.
Naskah ini kemudian akan dikirim ke Council oleh Parlemen Uni Eropa untuk kemudian disepakati dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Berdasarkan data dari Satya Bumi, selain penundaan, Sidang Komisi Eropa juga telah menghasilkan adanya 8 amandemen teks EUDR pada artikel di 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11.
Menurut catatan Satya Bumi, amandemen krusial untuk dikritisi: Peraturan tersebut menetapkan sistem empat tingkatan untuk penilaian negara atau bagian dari negara.
Selain high, low dan standard, maka akan ada kategori keempat yakni no risk category atau 'Tanpa Risiko'.
Kategori negara 'Tanpa Risiko' tidak memerlukan due diligence dan& otoritas perlu mengaudit 0,1% impor dari negara-negara ini.
'Tanpa Risiko' mengacu pada negara atau bagiannya yang memenuhi kriteria penilaian berikut pengembangan kawasan hutan tetap stabil atau meningkat dibandingkan dengan tahun 1990.
Perjanjian Iklim Paris dan konvensi internasional tentang hak asasi manusia dan pencegahan deforestasi ditandatangani oleh negara-negara dan bagiannya, Peraturan yang ditegakkan tentang pencegahan deforestasi dan konservasi hutan di tingkat nasional dilaksanakan secara ketat dengan transparansi penuh dan dipantau
Ketua Satya Bumi, Andi Muttaqin dalam diskusi menyatakan penolakannya terhadap penundaan penerapan EUDR.
Kata dia, regulasi ini memiliki potensi besar untuk mencegah penggundulan hutan alam, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini terbebani dengan berbagai izin konsesi.