Tiga Mahasiswa di Kupang Positif Pakai Narkoba, 1 Orang Perempuan
digtara.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kupang Kota dipimpin Wakil Kasat Narkoba Polresta Kupang Kota, AKP Gustaf Steven Ndun melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, di wilayah Kota Kupang akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Tiga mahasiswa diamankan terdiri dari satu mahasiswi dan dua orang mahasiswa dari perguruan tinggi berbeda di Kota Kupang.
Dari hasil tes urine terduga pelaku dinyatakan positif mengandung THC (ganja) dan hasil uji lab terhadap barang bukti juga positif ganja.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung menyebutkan kalau ketiga mahasiswa ini diamankan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Toko Indomaret, Jalan Supul Raya, Kelurahan Nefonaek, kos-kosan di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), dan kos-kosan di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan barang bukti juga ikut diamankan berupa lima buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,99 gram. Satu plastik klip bening Narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat kotor 0,97 gram.
Satu plastik klip bening Narkotika jenis Tanaman Ganja dengan berat kotor 1,15 gram, tiga buah handphone merk Iphone, Tekno dan Vivo, satu buah sepeda motor honda genio warna hitam.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Wakasat Narkoba Polresta Kupang Kota, terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Kupang, tepatnya di Kelurahan TDM.
Wakasat Narkoba bersama anggota berhasil mengamankan G saat keluar berbelanja dari Toko Indomaret.