Mabuk, Pria di Kupang Aniaya Mahasiswa dengan Parang
digtara.com - Dua mahasiswa di Kupang, NTT dianiaya dengan parang oleh pemuda yang sedang mabuk pasca mengkonsumsi minuman keras.
Baca Juga:
Dua korban Arifka Reng Lango (19) dan Rasdiman dianiaya di Jalan Kusambi III, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (28/11/2024).
Para korban mengaku dianiaya dengan parang oleh Kornelis Wongu Maga.
Korban Arifka sebelum kejadian sedang bersama rekannya Lusia Ladja Kodi di tempat kost.
Tiba- tiba pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk minuman alkohol.
Pelaku langsung melakukan pengrusakan dan membuat keributan di sekitar kos korban menggunakan sebuah pedang
Sekitar 15 menit kemudian datang lah korban Rasdiman yg merupakan tetangga kos pelaku.
Karena saling kenal dan satu komplek kos, Rasdiman berusaha menenangkan pelaku dan meminta pelaku untuk tidur dan tidak membuat keributan.
Pelaku tidak terima saat ditegur. Pelaku yang sementara memegang pedang nya langsung menghunus pedang nya dan mengayunkan kepada korban Rasdiman akan tetapi ditahan menggunakan tangan oleh korban Arfika dan Lusia sehingga mengakibatkan luka potong di telapak tangan kanan korban Arfika dan luka potong di kepala bagian kanan korban Rasdiman.
Pasca kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri.
Para korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kota Lama untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
Kejadian penganiayaan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/GAR/B/230/XI/2024/SPKT/Sektor Kota lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Para korban sudah melakukan visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang terhadap luka yang dialami korban.
Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy O Noke menyebutkan kalau kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kota Lama.
"Sudah diproses hukum lebih lanjut dengan memeriksa korban dan saksi serta mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kapolsek pada Sabtu (30/11/2024).