Pengakuan Pelaku! Ini Pemicu Remaja di Deliserdang Tega Tikam Ibu Kandung 12 kali
Arie - Minggu, 01 Desember 2024 21:02 WIB
Ilustrasi.
"Pelaku lalu dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang guna dimintai keterangan. Pelaku menerangkan bahwa melakukan penusukan tsb menggunakan 1 (satu) bilah pisau stainless stell," katanya.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Target PSMS Medan Amankan Posisi di Liga 2 Sua Nusantara FC
Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak
Awal Mula Bentrok Anggota TNI vs Ormas di Deliserdang
40 Anggota TNI Diperiksa Terkait Bentrok dengan Ormas di Deliserdang, Kodam I/BB Minta Maaf
Masih Dibawah Umur, Enam Tersangka Penganiayaan Yang Sebabkan Pemuda Alor Meninggal Diproses dengan Sistem Peradilan Anak
Anak-anak Medan Dominasi 5 Potensi Profesi Masa Depan Berdasarkan Analisis AI MIPP
Komentar