Rabu, 05 Februari 2025

Pengakuan Pelaku! Ini Pemicu Remaja di Deliserdang Tega Tikam Ibu Kandung 12 kali

Arie - Minggu, 01 Desember 2024 21:02 WIB
Pengakuan Pelaku! Ini Pemicu Remaja di Deliserdang Tega Tikam Ibu Kandung 12 kali
net
Ilustrasi.

digtara.com - Seorang anak berinisial FA (17) tega menikam ibu kandungnya, Sukarsih (54) hingga 12 kali.

Baca Juga:

Motif pelaku melakukan perbuatannya karena kesal selalu dimarahi jika pulang malam.

"Tujuan pelaku melakukan penusukan karena emosi terhadap korban, yang mana pelaku selalu dimarahi korban karena selalu pulang malam," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Rizki Akbar, Minggu (1/12/2024).

Pelaku sempat kabur setelah menikam ibu kandungnya. Saat ini pelaku telah ditangkap Polresta Deliserdang.

Peristiwa terjadi di Jalan Pendidikan, Dusun V, Desa Kotasan, Kecamatan Galang, Senin (25/11/2024) malam. Korban ditikam di bagian punggung dan perut.

"Korban adalah ibu kandung FA. Pelaku melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 12 kali. Di mana 11 kali ke bagian punggung dan satu kali ke perut korban," ujarnya.

Kejadian itu diketahui setelah suami korban pulang salat dari masjid. Kala itu suami korban melihat kondisi rumah mereka telah gelap. Saat yang bersamaan, terdengar suara teriakan korban meminta tolong.

"Ketika sampai di dalam, dilihat korban berada dalam kamar mandi dengan kondisi sudah berlumuran darah dan melihat luka di punggung korban," ujarnya.

Suami korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deliserdang.

Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu. Pada Kamis 28 November 2024, Unit PPA Polresta Deliserdang mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Mendapat informasi tersebut, petugas lalu menuju lokasi dan menangkap pelaku bersama dengan petugas Polsek Lueng Bata di Desa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Jumat 29 November 2024.

"Pelaku lalu dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang guna dimintai keterangan. Pelaku menerangkan bahwa melakukan penusukan tsb menggunakan 1 (satu) bilah pisau stainless stell," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Target PSMS Medan Amankan Posisi di Liga 2 Sua Nusantara FC

Target PSMS Medan Amankan Posisi di Liga 2 Sua Nusantara FC

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Awal Mula Bentrok Anggota TNI vs Ormas di Deliserdang

Awal Mula Bentrok Anggota TNI vs Ormas di Deliserdang

40 Anggota TNI Diperiksa Terkait Bentrok dengan Ormas di Deliserdang, Kodam I/BB Minta Maaf

40 Anggota TNI Diperiksa Terkait Bentrok dengan Ormas di Deliserdang, Kodam I/BB Minta Maaf

Masih Dibawah Umur, Enam Tersangka Penganiayaan Yang Sebabkan Pemuda Alor Meninggal Diproses dengan Sistem Peradilan Anak

Masih Dibawah Umur, Enam Tersangka Penganiayaan Yang Sebabkan Pemuda Alor Meninggal Diproses dengan Sistem Peradilan Anak

Anak-anak Medan Dominasi 5 Potensi Profesi Masa Depan Berdasarkan Analisis AI MIPP

Anak-anak Medan Dominasi 5 Potensi Profesi Masa Depan Berdasarkan Analisis AI MIPP

Komentar
Berita Terbaru