Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Sengketa Lahan Keranga Sesuai Prosedur Hukum
digtara.com - Polres Manggarai Barat menjamin akan netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga:
"Setiap laporan kasus yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua orang sama dimata hukum, dan kami selalu mengedepankan asas presumption of innocence dalam setiap penanganan perkara," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (3/12/2024).
Hal ini ditegaskan untuk menepis tudingan miring bahwa pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terkait sengketa lahan 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.
Ia menyebutkan kalau penanganan empat laporan polisi kasus dugaan pemalsuan dan penipuan ini, ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
"Kami punya mekanisme yang harus diikuti. Kami pastikan bahwa, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan fakta hukum. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganannya," ungkapnya.
AKP Lufthi menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat belum bisa menaikkan status laporan dari para pelapor, ke tingkat penyidikan.
Alasannya, untuk naik ke tahap penyidikan, penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup.
Hingga saat ini belum ditemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menerangkan dugaan perbuatan pidana seperti yang ada dalam laporan polisi tersebut.
Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti tindak lanjut atas laporan tersebut tidak berjalan ataupun berakhir.
Penyelidikan masih terus dilakukan meski butuh waktu lebih lama. Polisi masih berupaya mencari alat bukti dan barang bukti tersebut.
Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait yang diajukan para pelapor maupun yang ditemukan dalam fakta penyelidikan.
"Mana kala nanti ditemukan alat bukti dan barang bukti yang bisa dipakai, maka mungkin kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan," ucapnya.