Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang
digtara.com - Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah acara resepsi pernikahan dengan korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) di Jalan Timor Raya, Kilometer 27, Kelurahan Babau Kecamatan Kupang Timur yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga:
Reka ulang kasus yang dipantau Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pieter Mandala, pengacara dari para saksi dan korban dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono.
Reka ulang dibawah guyuran hujan digelar pada Rabu (4/12/2024) petang di lokasi kejadian di kilometer 27 Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang.
Dalam rekonstruksi ini diperagakan delapan adegan yang diperankan oleh saksi dan pelaku pengganti.
Empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan turut menjadi sorotan selama proses berlangsung.
Setiap adegan menggambarkan detail kronologi peristiwa yang terjadi pada malam kejadian, mulai dari awal perselisihan hingga tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam suasana penuh emosi, tangisan keluarga korban pecah saat menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Beberapa di antara mereka tak kuasa menahan kesedihan, mengingat insiden tragis tersebut.
Dalam reka ulang ini tergambar kalau kasus ini berawal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 wita.
Saat itu ada pesta di rumah korban dihadiri banyak warga termasuk tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu, Daniel Ully, Sandy Tulle dan Piero Bani.
Para tersangka dan sejumlah pemuda menengak minuman keras.
Korban pun datang meminjam sepeda motor kepada William Lubalu dan bersama rekannya Sayen Welkis membeli Miras di Oesao.
Saat kembali ke tenda, Sayen Welkis bertengkar dengan tersangka Daniel Ully.