Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang
Imanuel Lodja - Kamis, 05 Desember 2024 09:12 WIB
Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah acara yang seharusnya penuh kebahagiaan.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subs pasal 351 ayat ( 3 ) Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP.
Kasus ini terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 wita di jalan jurusan Oesao Kilometer 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Warga di Tablolong-Kupang Barat Mengungsi Pasca Banjir Rob
Puluhan Rumah Warga di Tablolong-Kupang Terkena Gelombang Pasang, Tim Siaga Bencana Polda NTT Evakuasi Korban
Warga Tablolong-Kupang Selamatkan Diri dari Banjir Rob
Pemkab Kupang Siapkan Jalur Alternatif Pasca Ambruknya Jembatan Termanu di Amfoang Kupang
Polres Kupang Serahkan Tersangka Kasus Pidana dan Kasus Laka Lantas ke JPU
Ditelantarkan Istri, Seorang Pria di Kupang Laporkan Polisi
Komentar