Polres Manggarai Barat Naikkan Status ke Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Keranga
digtara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998 ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
"Kasus tersebut kita sudah naikkan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pada Kamis (4/12/2024).
Pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Keranga tersebut.
"Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi terkait laporan dari Muhamad Syair tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
"Jika terbukti, para pelaku bakal dikenakan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," sebut Kasat.
Satreskrim Polres Manggarai Barat menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998 yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.
Laporan tersebut dilayangkan oleh korban Muhammad Syair dengan laporan polisi nomor LP/B/148/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 3 Oktober 2024.
Meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi masih belum menentukan tersangkanya.
AKP Lufthi menjelaskan, penyidik masih perlu melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami perkara ini, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dijadikan tersangka dan memberikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
Ia menyebutkan kalau penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena terkendala pada terlapor Muhamad Rudini, Mikel Mensen, Stef Herson yang sudah dua kali dipanggil namun tidak kooperatif memenuhi panggilan pada tingkat penyidikan. Sedangkan Suwandi Ibrahim saat ini belum diketahui keberadaanya.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Muhamad Rudini justru mengakui bahwa tanda tangan Haji Ishaka, Haku Mustafa, Yos Vins Dahur dan Yoseph Latip dalam surat yang digunakan Rudini dkk, memang berbeda atau tidak serupa dengan tanda tangan pada dokumen lainnya yang disimpan.
Kejanggalan lainnya ialah kini surat aslinya yang diduga hasil rekayasa itu dinyatakan telah hilang di Bali pada tanggal 2 November 2024 oleh Muhamad Rudini.