Kamis, 12 Desember 2024

Polres Manggarai Barat Naikkan Status ke Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Keranga

Imanuel Lodja - Kamis, 05 Desember 2024 11:30 WIB
Polres Manggarai Barat Naikkan Status ke Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Keranga
istimewa
Polres Manggarai Barat Naikkan Status ke Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Keranga

digtara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998 ke tahap penyidikan.

Baca Juga:

"Kasus tersebut kita sudah naikkan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pada Kamis (4/12/2024).

Pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah Keranga tersebut.

"Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi terkait laporan dari Muhamad Syair tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.

"Jika terbukti, para pelaku bakal dikenakan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," sebut Kasat.

Satreskrim Polres Manggarai Barat menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan tertanggal 17 Januari 1998 yang diduga dilakukan oleh Muhammad Rudini, Iswandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.

Laporan tersebut dilayangkan oleh korban Muhammad Syair dengan laporan polisi nomor LP/B/148/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 3 Oktober 2024.

Meski sudah naik ke tahap penyidikan, polisi masih belum menentukan tersangkanya.

AKP Lufthi menjelaskan, penyidik masih perlu melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mendalami perkara ini, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang patut untuk dijadikan tersangka dan memberikan pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.

Ia menyebutkan kalau penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini karena terkendala pada terlapor Muhamad Rudini, Mikel Mensen, Stef Herson yang sudah dua kali dipanggil namun tidak kooperatif memenuhi panggilan pada tingkat penyidikan. Sedangkan Suwandi Ibrahim saat ini belum diketahui keberadaanya.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Muhamad Rudini justru mengakui bahwa tanda tangan Haji Ishaka, Haku Mustafa, Yos Vins Dahur dan Yoseph Latip dalam surat yang digunakan Rudini dkk, memang berbeda atau tidak serupa dengan tanda tangan pada dokumen lainnya yang disimpan.

Kejanggalan lainnya ialah kini surat aslinya yang diduga hasil rekayasa itu dinyatakan telah hilang di Bali pada tanggal 2 November 2024 oleh Muhamad Rudini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polres Manggarai Barat Pengguna Senpi Rutin Ikut Tes Psikologi

Anggota Polres Manggarai Barat Pengguna Senpi Rutin Ikut Tes Psikologi

Dua Pemuda Asal Manggarai Barat-NTT Dibekuk Tim Resmob Komodo karena Mencuri Mesin Tempel Speed Boat

Dua Pemuda Asal Manggarai Barat-NTT Dibekuk Tim Resmob Komodo karena Mencuri Mesin Tempel Speed Boat

Polres Manggarai Barat Kawal Ketat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Polres Manggarai Barat Kawal Ketat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Sengketa Lahan Keranga Sesuai Prosedur Hukum

Polres Manggarai Barat Pastikan Penanganan Sengketa Lahan Keranga Sesuai Prosedur Hukum

Polres Manggarai Barat Patroli Cooling System Pasca Pilkada

Polres Manggarai Barat Patroli Cooling System Pasca Pilkada

Kapolres Manggarai Barat Himbau Masyarakat Jaga keamanan Pasca Pilkada

Kapolres Manggarai Barat Himbau Masyarakat Jaga keamanan Pasca Pilkada

Komentar
Berita Terbaru