Polres Manggarai Barat Naikkan Status ke Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Keranga
Untuk memperkuat dalil itu, Muhamad Rudini pun menunjukkan surat kehilangan barang nomor: LP/C/2906/XI/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 4 November 2024.
Baca Juga:
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan fakta bahwa Muhamad Rudini tidak pernah pergi ke Bali seperti yang sudah dijelaskan di dalam surat kehilangan surat tersebut," tutur Kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, Muhamad Rudini mengakui surat tersebut dibuat setelah berkomunikasi dengan seorang yang berinisial S dan pengacaranya yang berinisial IT yang berada di Bali.
Surat yang diduga palsu tersebut tertanggal 17 Januari 1998 yang ditandatangani Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku fungsionaris adat/tua adat Nggorang, Yos Vins Dahur selaku Camat Komodo, Yoseph Latip selaku Lurah Labuan Bajo yang isinya tentang pembatalan surat penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 dari Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Nasar Bin Haji Supu.
Surat tersebut telah dijadikan bukti oleh Muhamad Rudini pada sidang pembuktian perkara perdata antara Muhamad Rudini melawan Ahli Waris dari Alm Niko Naput pada tanggal 14 Agustus 2024 lalu.
Saat itu Muhamad Rudini menunjukkan surat itu dihadapan ahli waris Niko Naput, sehingga usai sidang pihak Niko Naput langsung berkoordinasi dengan pihak Pemangku Fungsionaris Adat Haji Ramang selaku anak dari dari Haji Ishaka yang namanya tertera di surat.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Haji Ramang dan keluarga, tanda tangan milik orang tuanya Haji Ishaka dan Haku Mustafa tidak identik dengan tanda tangan di dokumen atau arsip lainnya.
Mereka pun menuding bahwa isi surat dan tanda tangan orang tuanya telah dipalsukan oleh pihak lain yang mengakibatkan pihak ahli waris Niko Naput kehilangan hak atas tanah di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo.
Dalam menyelesaikan masalah tanah Keranga ini, pihak kepolisian juga banyak mendapat tudingan miring dari berbagai pihak.
AKP Lufthi menegaskan pihaknya netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menangani atau menghadapi permasalahan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
"Setiap laporan kasus yang masuk akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua orang sama dimata hukum, dan kami selalu mengedepankan asas presumption of innocence dalam setiap penanganan perkara," ujar Kasat.
Kasat juga menepis tudingan miring, pihaknya lambat dalam menangani laporan soal dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan terkait sengketa lahan 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Kasus tersebut dilaporkan oleh empat orang pelapor yakni Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, Mikael Mansen dan Stefanus Herson.