Kamis, 12 Desember 2024

Keluarga Korban Pembunuhan di Kupang Berharap Empat Pelaku Dihukum Berat

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Desember 2024 09:24 WIB
Keluarga Korban Pembunuhan di Kupang Berharap Empat Pelaku Dihukum Berat
istimewa
Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu

digtara.com - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu alias Buce (18) meninggal dunia memasuki babak selanjutnya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang menggelar rekonstruksi disaksikan JPU pada Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:

Perkembangan positif penanganan kasus ini mendapat sambutan positif dari keluarga korban karena kasus ini sudah empat bulan ditangani. Kasus ini terjadi pada Senin (12/8/2024) subuh di Jalan Timor Raya-Taklale, wilayah Kelurahan Babau, kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Keluarga korban berharap proses hukum berjalan lancar hingga persidangan, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Maya Lubalu, saudari korban, mengungkapkan perasaan lega atas perkembangan ini. Kepada wartawan usai reka ulang kasus ini, Maya menyatakan bahwa keluarga melihat rekonstruksi sebagai langkah maju dalam penanganan kasus ini.

"Lega karena adanya perkembangan yang baik dari kasus ini setelah menunggu kurang lebih empat bulan," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Lorenzo Lubalu, paman korban. Lorenzo mengungkapkan perasaan lega namun menekankan pentingnya percepatan proses hukum.

"Tetapi kita berharap proses hukum selanjutnya bisa dipercepat atau disidangkan sehingga para pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya tegas.

Ririt Lubalu, ibu kandung korban Buce, menyampaikan harapan besarnya agar proses hukum segera berlanjut ke persidangan.

"agar pelaku empat orang itu cepat mendapatkan sanksi dari apa yang mereka perbuat dan kalau bisa dapat hukuman yang seberat-beratnya," ungkapnya penuh emosi.

Ia juga mengungkapkan rasa sakit hatinya atas tindakan kejam yang dilakukan oleh para pelaku terhadap anaknya.

"Ini sangat kejam, dong (mereka) pung (punya) tindakan di luar kemanusiaan, sudah seperti binatang. Jadi kalau bisa, dapat hukuman seberat-beratnya supaya sebagai orang tua, sebagai mama, dan keluarga yang lain puas dengan apa yang dong (tersangka) dapat," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurun Waktu Tiga Tahun, Ratusan Perempuan dan Anak Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Kurun Waktu Tiga Tahun, Ratusan Perempuan dan Anak Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Pasca Reka Ulang, Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Lokasi Pesta Dilimpahkan Polres Kupang ke JPU

Pasca Reka Ulang, Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Lokasi Pesta Dilimpahkan Polres Kupang ke JPU

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Komentar
Berita Terbaru