Kamis, 12 Desember 2024

Keluarga Korban Pembunuhan di Kupang Berharap Empat Pelaku Dihukum Berat

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Desember 2024 09:24 WIB
Keluarga Korban Pembunuhan di Kupang Berharap Empat Pelaku Dihukum Berat
istimewa
Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu

Dalam reka ulang ini tergambar kalau kasus ini berawal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 wita.

Baca Juga:

Saat itu ada pesta di rumah korban dihadiri banyak warga termasuk tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu, Daniel Ully, Sandy Tulle dan Piero Bani. Para tersangka dan sejumlah pemuda menenggak minuman keras.

Korban pun datang meminjam sepeda motor kepada William Lubalu dan bersama rekannya Sayen Welkis membeli Miras di Oesao. Saat kembali ke tenda, Sayen Welkis bertengkar dengan tersangka Daniel Ully.

Korban yang melihat peristiwa itu, berlari ke arah pintu masuk dan melerai pertengkaran antara tersangka Daniel Ully dan Sayen Welkis karena keduanya bertengkar dekat pelaminan.

Saat itu Sayen Welkis sempat menyelamatkan diri ke dalam rumah dan meninggalkan korban.

Tersangka Daniel Ully memukul korban dua kali. Tersangka Sandy Tulle dan tersangka Piero Bani juga mendekati korban dan ikut menganiaya korban.

Korban sempat mundur ke arah got dekat pagar masuk tempat acara. Saat korban sudah berada di dekat got, tersangka Sandy Tulle kembali memukul korban mengakibatkan korban jatuh ke dalam got.

Saat korban dalam posisi tertidur terlentang di dalam got, tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu melompat ke dalam got dan kedua kakinya mengenai perut korban.

Tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu memukul wajah korban. Kemudian ia mengambil batu dan memukul menggunakan batu ke arah dada korban. Kemudian ia kembali ke tenda berbaur dengan rekan yang lain.

Sejumlah warga kemudian membantu mengevakuasi korban dari dalam got kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun korban sudah meninggal dunia.

Korban kemudian dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kurun Waktu Tiga Tahun, Ratusan Perempuan dan Anak Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Kurun Waktu Tiga Tahun, Ratusan Perempuan dan Anak Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

Pasca Reka Ulang, Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Lokasi Pesta Dilimpahkan Polres Kupang ke JPU

Pasca Reka Ulang, Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Lokasi Pesta Dilimpahkan Polres Kupang ke JPU

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Komentar
Berita Terbaru