Keluarga Korban Pembunuhan di Kupang Berharap Empat Pelaku Dihukum Berat
digtara.com - Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu alias Buce (18) meninggal dunia memasuki babak selanjutnya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang menggelar rekonstruksi disaksikan JPU pada Rabu (4/12/2024).
Baca Juga:
Perkembangan positif penanganan kasus ini mendapat sambutan positif dari keluarga korban karena kasus ini sudah empat bulan ditangani. Kasus ini terjadi pada Senin (12/8/2024) subuh di Jalan Timor Raya-Taklale, wilayah Kelurahan Babau, kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan lancar hingga persidangan, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Maya Lubalu, saudari korban, mengungkapkan perasaan lega atas perkembangan ini. Kepada wartawan usai reka ulang kasus ini, Maya menyatakan bahwa keluarga melihat rekonstruksi sebagai langkah maju dalam penanganan kasus ini.
"Lega karena adanya perkembangan yang baik dari kasus ini setelah menunggu kurang lebih empat bulan," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Lorenzo Lubalu, paman korban. Lorenzo mengungkapkan perasaan lega namun menekankan pentingnya percepatan proses hukum.
"Tetapi kita berharap proses hukum selanjutnya bisa dipercepat atau disidangkan sehingga para pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya tegas.
Ririt Lubalu, ibu kandung korban Buce, menyampaikan harapan besarnya agar proses hukum segera berlanjut ke persidangan.
"agar pelaku empat orang itu cepat mendapatkan sanksi dari apa yang mereka perbuat dan kalau bisa dapat hukuman yang seberat-beratnya," ungkapnya penuh emosi.
Ia juga mengungkapkan rasa sakit hatinya atas tindakan kejam yang dilakukan oleh para pelaku terhadap anaknya.
"Ini sangat kejam, dong (mereka) pung (punya) tindakan di luar kemanusiaan, sudah seperti binatang. Jadi kalau bisa, dapat hukuman seberat-beratnya supaya sebagai orang tua, sebagai mama, dan keluarga yang lain puas dengan apa yang dong (tersangka) dapat," ujarnya.
Rekonstruksi yang dilakukan diharapkan mampu memberikan gambaran jelas mengenai peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut.
Keluarga korban dan masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa keadilan dapat diwujudkan.
Proses hukum ini menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP B/188/VIII/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 12 Agustus 2024.
Korban Buce, warga Taklale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang tewas di tempat pesta pernikahan, Senin (12/8/2024) subuh pasca dikeroyok dan dianiaya sejumlah pemuda yang juga hadir di lokasi kejadian.
Kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini dialami korban di tempat resepsi pernikahan kakaknya di rumah Pendeta Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya, kilometer 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 02.30 subuh.
Kejadian tersebut berawal dari acara resepsi pernikahan Barto Ballo dan Maya Lubalu pada Minggu (11/8/2024) di Taklale, Kecamatan Kupang Timur.
Polres Kupang menggelar rekonstruksi yang dipantau Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pieter Mandala, pengacara dari para saksi dan korban dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono.
Reka ulang dibawah guyuran hujan digelar pada Rabu (4/12/2024) petang di lokasi kejadian di kilometer 27 Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang.
Dalam rekonstruksi ini diperagakan delapan adegan yang diperankan oleh saksi dan pelaku pengganti.
Empat orang pelaku yang terlibat dalam insiden pengeroyokan turut menjadi sorotan selama proses berlangsung.
Setiap adegan menggambarkan detail kronologi peristiwa yang terjadi pada malam kejadian, mulai dari awal perselisihan hingga tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam suasana penuh emosi, tangisan keluarga korban pecah saat menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Beberapa di antara mereka tak kuasa menahan kesedihan, mengingat insiden tragis tersebut.
Dalam reka ulang ini tergambar kalau kasus ini berawal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 wita.
Saat itu ada pesta di rumah korban dihadiri banyak warga termasuk tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu, Daniel Ully, Sandy Tulle dan Piero Bani. Para tersangka dan sejumlah pemuda menenggak minuman keras.
Korban pun datang meminjam sepeda motor kepada William Lubalu dan bersama rekannya Sayen Welkis membeli Miras di Oesao. Saat kembali ke tenda, Sayen Welkis bertengkar dengan tersangka Daniel Ully.
Korban yang melihat peristiwa itu, berlari ke arah pintu masuk dan melerai pertengkaran antara tersangka Daniel Ully dan Sayen Welkis karena keduanya bertengkar dekat pelaminan.
Saat itu Sayen Welkis sempat menyelamatkan diri ke dalam rumah dan meninggalkan korban.
Tersangka Daniel Ully memukul korban dua kali. Tersangka Sandy Tulle dan tersangka Piero Bani juga mendekati korban dan ikut menganiaya korban.
Korban sempat mundur ke arah got dekat pagar masuk tempat acara. Saat korban sudah berada di dekat got, tersangka Sandy Tulle kembali memukul korban mengakibatkan korban jatuh ke dalam got.
Saat korban dalam posisi tertidur terlentang di dalam got, tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu melompat ke dalam got dan kedua kakinya mengenai perut korban.
Tersangka Eugenius Reinaldy Lakapu memukul wajah korban. Kemudian ia mengambil batu dan memukul menggunakan batu ke arah dada korban. Kemudian ia kembali ke tenda berbaur dengan rekan yang lain.
Sejumlah warga kemudian membantu mengevakuasi korban dari dalam got kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun korban sudah meninggal dunia.
Korban kemudian dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum untuk mengetahui penyebab kematian korban.