Berkas Lengkap, Kasus Pelajar SMA Mabuk di Tempat Pesta di Kupang Dilimpahkan ke JPU
digtara.com - Penyidik Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melimpahkan DYO (19), seorang siswa sebuah SMA di Kota Kupang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
DYO yang juga warga Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diserahkan bersama berkas perkara ke jaksa pada Jumat (6/12/2024) oleh Aipda Calvin Seubelan, penyidik Reskrim Polsek Kota Raja setelah pihak kejaksaan negeri Kupang menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan ini sudah lengkap atau P21.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Marselus Yugo Amboro mengatakan, tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka diterima oleh jaksa penuntut umum Rindaya Sitompul yang juga sebagai Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Kami telah lakukan tahap 2 terhadap tersangka penganiayaan di (Kelurahan) Kuanino, yang terjadi dalam sebuah acara pesta syukuran sambut baru," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (7/12/2024) pagi.
Mantan Kapolsek Alak ini lalu menceritakan, saat itu tersangka yang hadir di tempat pesta sambut baru sudah dalam kondisi mabuk dibawah pengaruh minuman keras (miras).
Kemudian oleh keluarga korban, tersangka dipersilahkan untuk masuk ke dalam rumah dan makan.
"Selesai makan, tersangka bergabung dengan kelompok pemuda yang juga tetangga korban, dan bersama-sama meneguk miras (moke), kemudian tersangka terlihat berdebat mulut dengan salah seorang tamu undangan," ujar Kasat.
Melihat hal tersebut korban, Andi lalu menegur tersangka supaya tidak ribut, tetapi tersangka tidak terima dan memukul korban menggunakan kepalan tangan dan kena pada wajah korban hingga mengalami luka.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, dengan laporan polisi nomor LP/B/114/XI/2024/Sektor Kota Raja, tanggal 9 September 2024.
Tersangka dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dengan pelimpahan ini maka tersangka tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan negeri Kupang.