Cinta Ditolak, Mahasiswa di Kupang Malah Perkosa Tetangga Kostnya
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban, saksi dan pelaku.
Baca Juga:
Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Resnarkoba mengimbau mahasiswi yang sedang berkuliah di Kota Kupang dan jauh dari orang tua, agar memilih tempat kos yang sehat.
"Lebih baik mencari kos khusus putri supaya bisa terpantau oleh teman kos lainnya," pesan Kapolresta.
Ia juga berpesan apabila terjadi sesuatu yang mendesak atau seperti yang dialami oleh korban maka korban harus berteriak dan melawan sehingga menjadi perhatian banyak orang dan cepat mendapat pertolongan.
Pelaku pun dijerat pasal 6 huruf b atau pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.