Cinta Ditolak, Mahasiswa di Kupang Malah Perkosa Tetangga Kostnya
digtara.com - LA (19), seorang mahasiswa di Kota Kupang, NTT nekat mencabuli dan memperkosa MYG (19) yang juga mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.
Baca Juga:
LA dan MYG tinggal di tempat kost yang sama dan bersebelahan kamar di Jalqn Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
LA sendiri sudah lama memendam rasa cinta kepada korban namun korban tidak menanggapi nya.
Korban sudah melaporkan ke Polresta Kupang Kota pada Jumat (6/12/2024) dengan laporan polisi nomor LP/1329/XII/2024/SPKT Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, Sabtu (7/12/2024) menyebutkan kalau korban MYG mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku di dalam kamar kost korban yang bersebelahan dengan kamar kost pelaku.
Kapolresta menguraikan kalau pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menutup pintu serta jendela kamar kos.
"Pelaku lalu mendorong korban ke tembok. Setelah itu pelaku memeluk korban dan kemudian melecehkan korban," ungkap Kapolresta.
Korban berusaha mendorong tubuh pelaku untuk menjauh, namun pelaku terus memeluk korban sambil menutup mulut korban dengan tangan.
Pelaku kemudian membuka pakaiannya dan pakaian korban, lalu memperkosa korban.
Usai memperkosa korban, pelaku masih duduk di samping korban, dan kemudian keluar dari kamar korban.
"Pelaku dan korban tinggal dalam lokasi kos yang sama, namun berbeda kamar, dan pelaku diketahui mempunyai rasa cinta terhadap korban, tetapi korban belum menerima," ujar Kapolresta.
Penyidik Polresta Kupang Kota telah membawa korban untuk divisum di rumah sakit Bhayangkara Kupang.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa korban, saksi dan pelaku.
Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Resnarkoba mengimbau mahasiswi yang sedang berkuliah di Kota Kupang dan jauh dari orang tua, agar memilih tempat kos yang sehat.
"Lebih baik mencari kos khusus putri supaya bisa terpantau oleh teman kos lainnya," pesan Kapolresta.
Ia juga berpesan apabila terjadi sesuatu yang mendesak atau seperti yang dialami oleh korban maka korban harus berteriak dan melawan sehingga menjadi perhatian banyak orang dan cepat mendapat pertolongan.
Pelaku pun dijerat pasal 6 huruf b atau pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.