Rekrut PMI dan Cabuli Korban, Pria di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polda NTT
Polisi juga membawa YB alias Yopi sebagai saksi kasus TPPO ini untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
YB dalam keterangannya mengaku kalau Agustinus merekrut YB sejak bulan Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan gaji Rp 300.000 per bulan.
Namun, walau sudah dua bulan bekerja, YB belum menerima gaji hingga saat ini.
Belakangan, Agustinus menghubungi korban Fenti untuk bekerja di warung di Kota Kupang. Fenty pun berangkat dari kampung di Kabupaten
TTS ke Kota Kupang sejak 1 Desember 2024.
Ia ke Kupang menggunakan mobil travel dan dijemput oleh Agustinus. ia dibawa ke peternakan ayam petelur di Kelurahan Naioni.
Di lokasi tersebut, Fenty disetubuhi oleh Agustinus dengan iming – iming akan dicarikan pekerjaan, namun korban tidak dicarikan pekerjaan dan malah disekap.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2024) membenarkan penangkapan ini.
Dalam pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka Agustinus, ditemukan cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 6, pasal 10 Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.