Kamis, 12 Desember 2024

Rekrut PMI dan Cabuli Korban, Pria di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polda NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 07 Desember 2024 17:47 WIB
Rekrut PMI dan Cabuli Korban, Pria di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polda NTT
ist
Rekrut PMI dan Cabuli Korban, Pria di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polda NTT

digtara.com - Tim Resmob dari Direktorat Reskrimum Polda NTT membekuk dan mengamankan Agustinus Silla (37) karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:

Agustinus yang juga warga Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT ini ditangkap polisi pada Jumat (6/12/2024) di lokasi kandang ayam petelur di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Selain mengamankan Agustinus, tim Resmob Polda NTT juga mengamankan korban FN alias Fenty yang disekap di sebuah rumah di dekat lokasi tersebut dan hendak diberangkatkan ke luar NTT untuk menjadi tenaga kerja non prosedural.

Pengungkapan kasus ini bermula saat kerabat dari korban Fenty, Elfira M. yang mengadukan kasus kehilangan orang. Ia melaporkan ke Polda NTT kalau Fenty pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tua dan kerabat sejak Minggu (1/12/2024).

Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/349/XII/2024/SPKT/ POLDA NTT, tanggal 6 Desember 2024 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Terkait laporan orang hilang ini, tim Resmob Polda NTT melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keluarga korban mendapatkan informasi saat mengontak korban kalau korban diajak oleh Agustinus dan dijanjikan akan bekerja di luar NTT tanpa prosedur yang resmi.

Kepada keluarganya, Fenty mengaku kalau ia sedang disekap di sebuah rumah di Kelurahan Naioni Kota Kupang dan bekerja untuk pemeliharaan ayam petelur.

Polisi pun melacak keberadaan Agustinus dan Fenty di sebuah rumah kandang ayam di Kelurahan Naioni. Agustinus dan Fenty pun diamankan di Kelurahan Naioni pada Jumat subuh dan langsung dibawa ke kantor Direktorat Reskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa identitas pelaku dan korban, dua unit handphone, satu buah handphone nokia senter, satu buah handphone redmi dan barang bukti lainnya.

Polisi juga membawa YB alias Yopi sebagai saksi kasus TPPO ini untuk dimintai keterangan.

YB dalam keterangannya mengaku kalau Agustinus merekrut YB sejak bulan Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan gaji Rp 300.000 per bulan.

Namun, walau sudah dua bulan bekerja, YB belum menerima gaji hingga saat ini.

Belakangan, Agustinus menghubungi korban Fenti untuk bekerja di warung di Kota Kupang. Fenty pun berangkat dari kampung di Kabupaten
TTS ke Kota Kupang sejak 1 Desember 2024.

Ia ke Kupang menggunakan mobil travel dan dijemput oleh Agustinus. ia dibawa ke peternakan ayam petelur di Kelurahan Naioni.

Di lokasi tersebut, Fenty disetubuhi oleh Agustinus dengan iming – iming akan dicarikan pekerjaan, namun korban tidak dicarikan pekerjaan dan malah disekap.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2024) membenarkan penangkapan ini.

Dalam pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka Agustinus, ditemukan cukup bukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 6, pasal 10 Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Propam Polda NTT kembali Periksa Urine dan Senpi Personel Polri

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masuk ke Malaysia Secara Ilegal, Puluhan PMI Asal NTT Dicekal di Nunukan-Kalimantan

Masuk ke Malaysia Secara Ilegal, Puluhan PMI Asal NTT Dicekal di Nunukan-Kalimantan

Komentar
Berita Terbaru